Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Harus Desak Pemerintah Periksa Kelayakan Kelulusan Pelamar Honorer K2

Sebagian pelamar yang lolos dari jalur honorer K2 beserta pejabat pemerintah daerah diduga telah memalsukan SK pengangkatan mereka

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in DPR Harus Desak Pemerintah Periksa Kelayakan Kelulusan Pelamar Honorer K2
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan tenaga honorer K2 yang juga terdiri dari guru honorer berunjukrasa di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014). Kedatangan para honorer ke depan istana untuk memperjuangkan nasib yang tidak lulus seleksi diangkat menjadi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch dan Konsorsium LSM Pemantau CPNS mendapati ketidakadilan dalam proses seleksi CPNS 2013.

Disebutkan, banyak pelamar CPNS honorer kategori K2 (Kategori 2) telah dicurangi. Posisi mereka diambil oleh pihak lain yang sebenarnya tidak masuk honorer K2 (kategori 2).

Peneliti ICW, Febri Hendri, mengatakan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI pada 2014, diharapkan tidak menambah dosa politik mereka dengan mengabaikan ketidakadilan yang dirasakan pelamar CPNS honorer kategori K2. Alih-alih menambah dosa, sebaiknya anggota DPR RI memperjuangkan keadilan pelamar ini.

"Melalui kewenangan dalam pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, anggota DPR dapat mendesak pemerintah memeriksa kembali kelayakan kelulusan pelamar honorer K2," ujar Febri Hendri dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Menurut Febri, pemeriksaan ini penting karena sebagian pelamar yang lolos dari jalur honorer K2 beserta pejabat pemerintah daerah diduga telah memalsukan SK (Surat Keputusan) pengangkatan mereka. Karena, SK ini penting sebagai syarat untuk menjadi pelamar honorer K2.

Berdasar pemantauan ICW dan KLPC atas rekrutmen CPNS 2013 di delapan provinsi sejak Desember 2013, dalam semua tahap rekrutmen, membuka pos pengaduan di masing-masing sekretariat LSM dan juga membuka pos pengaduan online, hasilnya sebagian besar pelamar mengeluhkan adanya kecurangan dalam penetapan hasil seleksi.

Mereka menilai bahwa peserta yang lolos tidak memiliki kualifikasi yang disyaratkan selain itu, mereka juga dinilai tidak memiliki nilai yang memadai untuk lolos. Dari 175 pengaduan, keraguan atas hasil kelulusan dan diduga terdapat kecurangan merupakan pengaduan terbanyak (16,6 persen).

Berita Rekomendasi

Pelamar juga mengeluhkan mengenai penyelenggaraan seleksi yang tidak transparan dan akuntabel (14,9 persen). Honorer K2 yang lolos seleksi tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Atas temuan ini, ICW dan KLCP telah menindaklanjuti berupa investigasi atas informasi dan data lapangan.

Hasilnya, banyak ditemukan pelamar honorer K2 yang lolos sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. Di antara pengaduan, BKD (Badan Kepagawaian Daerah) di tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi paling banyak dikeluhkan.
Pelamar mengadukan bahwa penanggung jawab dan pegawai di instansi ini tak bekerja profesional dan juga tak memenuhi hak-hak informasi mereka sebagai pelamar dengan baik.

"Beberapa pengaduan juga menyampaikan bahwa adanya calo yang mengaku dari BKD meminta sejumlah uang dan imbalan untuk bisa meloloskan mereka dalam proses seleksi ini," imbuh Febry.

KICW dan KLPC meminta DPR RI menggunakan kewenangannya untuk mengawasi dan mendesak pemerintah pusat dan daerah serta BPKP dan BPK memeriksa ata honorer K2 yang telah lulus seleksi. Ini penting sebelum pemberkasan dan pemberian NIP (Nomor Induk Pegawai) selesai dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Menurut Febri, hal tersebut perlu ditempuh agar jangan sampai memunculkan gugatan luas dan masif oleh honorer K2 yang masuk kualifikasi dan tidak lolos seleksi. Pemerintah juga harus mendorong penggunaan CAT dalam tes seleksi CPNS agar lebih akuntabel hasilnya.

Panselnas terutama BKN, BKD Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota juga diminta membuka kembali data pelamar Honorer K2 berdasar unit kerja untuk menguji pemenuhan syarat pelamar tersebut sebagai pelamar Honorer K2. Selain itu, Panselnas juga menerapkan prinsip tata kelola pemerintah demokratik terhadap sisa proses rekrutmen CPNS 2013.

"Penegak hukum terutama kepolisian agar segera menindak dugaan pidana penyelewengan rekrutmen CPNS 2013, terutama praktek percaloan, pemerasan dan penyuapan dalam proses rekrutmen CPNS," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas