Kapolri: Ada yang Tidak Pas Dalam RUU KUHAP Bagi Polri
Tidak mungkin bila hakim pemeriksaan pendahuluan diterapkan di Indonesia
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman melihat masih ada yang belum pas dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau misalnya ada pasal yang tidak pas, misalnya yang tidak pas bagi Polri adalah hakim pemeriksaan pendahuluan. Itu tidak akan mungkin bisa dilakukan di Indonesia," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Dengan keadaan geografis Indonesia, dikatakannya, Polri punya pengalaman sekian puluh tahun berada di pelosok-pelosok wilayah. Tidak mungkin bila proses hakim menjalankan pemeriksaan pendahuluan diterapkan di Indonesia.
Tetapi kepolisian tidak memaksakan kehendaknya, jika ada lembaga terkait merasa tidak pas maka bisa didiskusikan kembali pasal demi pasalnya.
"Jika ada lembaga yang terkait di dalamnya yang merasa tidak pas silahkan didiskusikan pasal demi pasal yang tidak pas. Sehingga, aturan yang dibuat itu betul-betul bermanfaat bagi bangsa dan negara," ungkapnya.
Dikatakan jenderal bintang empat tersebut mengatakan bahwa keputusan mengubah atau membentuk Undang-undang itu adalah keputusan politik, haknya DPR dan pemerintah.
"Perubahan RUU itu adalah keputusan politik DPR dan pemerintah," ucapnya.
Saat ini DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-undang KUHAP dan KUHP. DPR RI pun sudah memanggil berbagai pihak yang dianggap berkepentingan dalam penyusunan RUU tersebut untuk mendapatkan masukan.