Ada Lidik Kasus Baru di KPK Terkait Aliran Dana ke Komisi VII DPR
Didi menjadi saksi penting dalam rangkaian dugaan korupsi yang terajut antara SKK Migas, Kementerian ESDM, Komisi VII DPR, dan perusahaan migas.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Ada Lidik Kasus Baru di KPK Terkait Aliran Dana ke Komisi VII DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140225_222611_sutan-bhatoegana-bersaksi-dalam-sidang-rudi-rubiandini.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas KPK menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan SKK Migas. Indikasi tersebut terkait dugaan adanya aliran dana ke Komisi VII DPR RI.
Penyelidik KPK sudah memulai penyelidikan kasus itu dengan memintai keterangan mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi, pada Selasa (3/3/2014) kemarin.
"Memang benar ada permintaan keterangan terkait dengan perkembangan kasus SKK Migas. Jadi, ada penyelidikan baru berkaitan dengan kasus itu. Di antaranya pihak yang dimintai keterangan adalah mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2014).
Johan enggan menjelaskan lebih jauh tentang indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi terkait penyelidikan baru kasus ini. Yang jelas, Didi menjadi salah satu orang yang dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut. Ia menambahkan, sejauh ini belum ada permintaan perlindungan untuk Didi.
Didi menjadi saksi penting dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang terajut antara SKK Migas, Kementerian ESDM, Komisi VII DPR, dan pihak perusahaan migas.
Dalam persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini beberapa waktu lalu, Didi mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Di antaranya ia mengaku diperintahkan oleh atasannya, Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM, untuk menyiapkan dana 140 ribu dolar AS untuk pimpinan hingga seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR. Uang itu berasal dari orang SKK Migas, Hardiyono.
Didi membagi-bagikan dan memasukkan ratusan ribu Dolar AS itu ke dalam amplop sesuai peruntukannya. Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII dengan kode amplop huruf P, 43 anggota Komisi VII dengan kode amplop huruf A, dan sekretariat Komisi VII dengan kode amplop huruf S, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.
Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 Dolar AS. Sementara, pimpinan Komisi VII mendapatkan jatah hingga 7.500 Dolar AS.
Uang itu diserahkan Didi kepada staf khusus Sutan Bhatoegana, Irianto. Tanda terima penyerahan uang sudah dipegang oleh Didi. Dugaan aliran dana 140 ribu Dolar AS itu adalah satu dari sekian aliran dan untuk para anggota Komisi VII.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.