Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Lidik Kasus Baru di KPK Terkait Aliran Dana ke Komisi VII DPR

Didi menjadi saksi penting dalam rangkaian dugaan korupsi yang terajut antara SKK Migas, Kementerian ESDM, Komisi VII DPR, dan perusahaan migas.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ada Lidik Kasus Baru di KPK Terkait Aliran Dana ke Komisi VII DPR
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas KPK menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan SKK Migas. Indikasi tersebut terkait dugaan adanya aliran dana ke Komisi VII DPR RI.

Penyelidik KPK sudah memulai penyelidikan kasus itu dengan memintai keterangan mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi, pada Selasa (3/3/2014) kemarin.

"Memang benar ada permintaan keterangan terkait dengan perkembangan kasus SKK Migas. Jadi, ada penyelidikan baru berkaitan dengan kasus itu. Di antaranya pihak yang dimintai keterangan adalah mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2014).

Johan enggan menjelaskan lebih jauh tentang indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi terkait penyelidikan baru kasus ini. Yang jelas, Didi menjadi salah satu orang yang dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut. Ia menambahkan, sejauh ini belum ada permintaan perlindungan untuk Didi.

Didi menjadi saksi penting dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang terajut antara SKK Migas, Kementerian ESDM, Komisi VII DPR, dan pihak perusahaan migas.

Dalam persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini beberapa waktu lalu, Didi mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Berita Rekomendasi

Di antaranya ia mengaku diperintahkan oleh atasannya, Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM, untuk menyiapkan dana 140 ribu dolar AS untuk pimpinan hingga seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR. Uang itu berasal dari orang SKK Migas, Hardiyono.

Didi membagi-bagikan dan memasukkan ratusan ribu Dolar AS itu ke dalam amplop sesuai peruntukannya. Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII dengan kode amplop huruf P, 43 anggota Komisi VII dengan kode amplop huruf A, dan sekretariat Komisi VII dengan kode amplop huruf S, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 Dolar AS. Sementara, pimpinan Komisi VII mendapatkan jatah hingga 7.500 Dolar AS.

Uang itu diserahkan Didi kepada staf khusus Sutan Bhatoegana, Irianto. Tanda terima penyerahan uang sudah dipegang oleh Didi. Dugaan aliran dana 140 ribu Dolar AS itu adalah satu dari sekian aliran dan untuk para anggota Komisi VII.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas