KY: Apa Dasar MK Kembali Bentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi?
Dasar pembentukan MKHK sudah gugur bersamaan dibatalkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konsitusi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudusial (KY) mengaku belum mendapat informasi mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang akan dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengatakan belum bisa berkomentar banyak khususnya mengenai pembentukan kembali MKHK karena itu sebenarnya sudah gugur bersamaan dibatalkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konsitusi (eks Perppu).
"Saya belum bisa beri tanggapan. Dasar hukumnya apa? memanggil KY apa dasarnya? kecuali kalau dia punya formula sendiri baru kita pelajari dulu. kan KY tidak serta merta menerima. Kita pelajari dulu konstruksinya apa," ujar Suparman di Hotel Bidarakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Suparman melanjutkan bahwa KY sebagai lembaga negara memiliki platform dan kerangka. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk membahas formula yang akan ditawarkan MK.
"Kami tentu ingin melihatnya sepeti apa. Tapi demi kebaikan MK kami support lah," kata dia.
Sebelumnya, sekretaris jenderal MK, Janedjri M Gaffar mengatakan atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan mengeluarkan peraturan sebagai dasar kerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan Dewan Etik.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan mengenai konstruksi Dewan Etik otomatis berada dalam MKHK atau sebagai pelaksana harian.
MKHK sendiri terdiri dari lima orang. Karena Dewan Etik berjumlah tiga orang, maka akan ditambah dari unsur Komisi Yudisial dan hakim Konstitusi.