Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Pertanyakan Pelanggaran Profesi Hakim MK di Pilkada Bali

Mahfud MD, kembali mempertanyakan adanya pelanggaran profesi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan sengketa pilkada Bali.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mahfud MD Pertanyakan Pelanggaran Profesi Hakim MK di Pilkada Bali
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyampaikan sambutannya dalam acara Seminar Nasional bertajuk Meluruskan Jalannya Reformasi Indonesia Melalui Pemajuan dan Penegakan HAM di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (22/12/2013). Dalam seminar tersebut hadir sebagai pembicara adalah Ketua Komisi Yudisial RI, Suparman Marzuki, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, Ketua Komnas HAM RI, Siti Nurlaila, dan Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina MMD Initiative, Mahfud MD, kembali mempertanyakan adanya pelanggaran profesi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan sengketa pilkada Bali.

Seperti diketahui, mantan hakim konstitusi Akil Mochtar memutuskan pemilu lewat perwakilan dibenarkan di 138 TPS dalam pilkada Bali. Putusan tersebut keluar setelah adanya gugatan dari PDIP mengenai kebijakan KPUD Bali yang membenarkan adanya pemilu lewat perwakilan.

"Kasus pilkada Bali itu secara nyata melanggar prinsip konstitusi. Untuk kasus Bali, melanggar dua azas utama yakni pemilihan umum langsung dan rahasia," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Rabu (5/3/2014).

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan pemilihan perwakilan tidak dibolehkan kecuali di Papua Barat. Menurutnya itu pun hanya berlaku di Papua dan hanya berlaku sekali.

"Di Bali kondisinya normal. Sudah beberapa kali pilkada, semuanya sudah pemilihan langsung dan rahasia. MK pada waktu itu tidak berikan pertimbangan hukum yang jelas mengenai pilkada Bali," paparnya.

"Saya sudah tanya, bagaimana bisa terjadi pelanggaran profesi seperti ini? Jelas melanggar prinsip pemilu. Kalau Majelis Kehormatan MK dibentuk permanen, suruh langsung tangani kasus pilkada Bali. Bagi saya sangat luar biasa. 138 TPS dimungkinkan diwakilkan, sementara selisih suaranya tidak sampai 1.000," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas