Disebut 65 Kali di Dakwaan Budi Mulya, Berat Posisi Hukum Boediono
Posisi tersebut juga memberikan akibat juga secara ketatanegaraan, karena posisi Wakil Presiden tidak boleh dijabat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan KPK terhadap Budi Mulya yang isi dakwaannya menyebutkan bersama-sama dengan Boediono, Miranda S. Goeltom, Siti Ch. Fadjrijah, Boedi Rochadi (alm), Muliaman D. Hadad, Hartadi Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede dalam kaitan tindak pidana korupsi terkait pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik patut diapresiasi sebagai sebuah prestasi kerja yang bagus.
Hal tersebut diungkapkan Mokhammad Misbakhun, Inisiator Hak Angket Century kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2014).
Lebih lanjut kata mantan anggota DPR ini, dimasukkannya nama Boediono sebanyak 65 kali dalam dalam dakwaan Budi Mulya yang tebalnya 183 halaman secara bersama-sama yang lain, ini memberikan posisi hukum yang berat bagi Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, ini juga memberikan implikasi hukum yang serius, karena secara material Boediono sudah didakwa walaupun secara formil belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Posisi tersebut juga memberikan akibat juga secara ketatanegaraan, karena posisi Wakil Presiden tidak boleh dijabat oleh orang dengan punya permasalahan dengan hukum. Apalagi dengan sebuah tuduhan pidana korupsi," tegas Misbakhun.
Kasus Century adalah kasus korupsi terbesar yang disidangkan di pengadilan Tipikor juga masuk dalam sejarah pemberantasan korupsi karena menurut hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 7,3 Triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.