Guru Besar UI: Pemerintah Harus Bersikap Tegas Setelah Corby Mengaku Salah
Kemenkum HAM, diminta bersikap tegas terhadap terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), diminta bersikap tegas terhadap warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, sikap tegas itu terkait mengevaluasi perilaku Corby setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Sikap tegas tersebut, kata dia, bisa berupa kembali memasukkan Corby ke dalam bilik penjara lantaran membuat pernyataan yang membuat resah masyarakat Indonesia.
"Kamis (6/3/2014) pagi, kakak kandung Corby, yakni Marcedez, menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang mengatakan adiknya hanyalah korban yang dijebak oleh oknum Indonesia," kata Hikmahanto, seperti dalam pernyataan pers yang diterima Redaksi Tribunnews, Kamis malam.
Permohonan maaf itu, sambungnya, harus dinilai dari perspektif hukum, yakni mengartikulasikan bahwa Corby melakukan kesalahan. Dalam kasus ini, kesalahan Corby ialah pernyataannya membuat keresahan di tengah masyarakat.
"Karenanya, Kemenkum HAM tidak lagi perlu melakukan evaluasi apakah pernyataan Corby itu meresahkan atau tidak. Menteri bisa menggunakan subyektifitasnya untuk langsung menyimpulkan dan menentukan sikap atas kesalahan Corby," tuturnya.
Masyarakat, terus Juwana, yakin Kemenkum HAM bakal mengambil keputusan sesuai prinsip hukum terhadap Corby.