Anak dan Menantu Atut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Anak dan menantu Atut, Andhika Hazrumy anggota DPD RI dan Wakil Ketua DPR Kota Serang, Adde Rosi Khaerunnisa tak banyak komentar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak dan menantu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2014).
Keduanya yakni Andhika Hazrumy anggota DPD RI dan Wakil Ketua DPR Kota Serang, Adde Rosi Khaerunnisa.
Andhika dan Adde dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten yang menjerat Ratu Atut Chosiyah sebagai seorang tersangka.
Namun baik Andhika dan Adde yang diketahui pasangan suami istri (Pasutri) itu enggan berkomentar banyak soal kasus yang menyeret Ratu Atut Chosiyah tersebut. Hal itu dilakoni mereka usai merampungkan pemeriksaan penyidik KPK. Andhika diketahui menyelesaikan pemeriksaan lebih dulu pada Senin siang.
"Lengkapnya ditanya saja langsung yah," kata Andhika sebelum meninggalkan kantor KPK.
Pria berkacamata berpenampilan trendi itu tetap mengunci mulutnya kendati dicecar wartawan soal kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Sambil berjalan ke arah pintu keluar, Andhika menyarankan wartawan menanyakannya kepada pihak KPK.
"Bisa ditanya ke penyidik," kata Andhika.
Pernyataan hampir serupa juga diperoleh wartawan dari istri Andhika, Adde Rossi Khoirunnisa. Adde yang menyelesaikan pemeriksaan, Senin sore, hanya membenarkan diperiksa sebagai saksi untuk mertuanya, Ratu Atut Chosiyah.
"Alhamdulillah hari saya telah diperiksa sebagai saksi atas kasus Ibu Atut, Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.
Ade mengaku ditanya sekitar 28 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun menolak menjelaskan lebih rinci.
"Ada 28 pertanyaan. Terkait konteks pertanyaan bisa ditanya ke penyidik," tegas Adde.
Selanjutnya dia hanya mengungkapkan sempat ingin mengundurkan diri dari status saksi KPK pada penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tetapi, Adde menyatakan keinginannya mundur ditolak penyidik KPK.
"Saya sempat mengajukan pengunduran diri tapi ditolak. Karena itu ya saya bersaksi," kata Adde.
Pengacara Andhika Hazrumy dan adde Khoirunnisa, Andi Simangunsong, saat dikonfirmasi juga sempat menyinggung soal pengunduran diri kedua kliennya itu dari status saksi. Menurut Andi, Andhika menjalani pemeriksaan tidak terlalu lama. Mengingat, kata Andi, Andhika menyatakan mundur dari pemeriksaan sebagai saksi.
"Andhika selaku anak itu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," ujarnya.
Di sisi lain, Andi tak memungkiri Adde Rossi Khorunnisa tetap menjalani pemeriksaan.
"Sementara Adde Rosi sebagai mantu mungkin tetap diperiksa," katanya.
Soal kaitan Adde Rosi dipanggil dalam penyidikan kasus sengketa suap Pilkada Lebak, Andi mengklaim tidak mengetahui pasti. Dia menegaskan, sebagai warga negara yang baik, kliennya wajib memenuhi panggilan KPK.
"Kami juga sebenarnya bingung ngapain Adde Rosi dipanggil. Makanya ya sebagai warga negara yang baik dipanggil datang aja. Kami cuman sekedar memenuhi panggilan, pada waktu ada panggilan dari penyidik KPK nah sebagai saksi untuk Ubu Atut maka Adde Rosi hadir," imbuhnya.