Hari Ini Sidang Perdana Andi Mallarangeng
Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana kasus proyek Hambalang, Senin siang (10/3).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana kasus proyek Hambalang, Senin siang (10/3).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Andi Mallarangeng sidang perdana pada Senin pukul 14.00 WIB," kata Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Minggu (9/3) kemarin.
Menurutnya, Andi telah menyiapkan diri secara mental dan fisik. Pihaknya juga berencana mengajukan nota keberatan. "Kami akan minta waktu untuk ajukan eksepsi," ucapnya.
KPK telah melimpahkan berkas bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu ke pengadilan pada Jumat, 28 Februari 2014 lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang pada 7 Desember 2012. Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu ditengarai menyalahgunakan wewenang sehingga negara merugi Rp 463,6 miliar.
Andi mulai menjalani pemeriksaan hampir satu tahun kemudian, 17 Oktober 2013. Usai pemeriksaan, Andi ditahan di rutan KPK.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Andi disebut menerima dana Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS. Uang itu diterima adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
Disebutkan, Choel menerima dana secara bertahap dari PT GDM. Tahap pertama diserahkan Rp 2 miliar, lalu Rp 1,5 miliar dan terakhir Rp 500 juta. Sebagian uang itu ditengarai digunakan Andi untuk maju selaku calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010 lalu.
Terpisah, Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso menilai, langkah KPK menyita lima bidang lahan dan sebuah rumah di Jakarta, dan Yogyakarta, sebagai legitimasi sangkaan KPK belaka.
"Penyitaan asset di lokasi tersebut, hanya untuk melegitimasi sangkaan TPPU terhadap mas Anas, yang jika diuji secara yuridis sangat ngawur, karena follow the money-nya tidak nyambung dengan predicate craime yang disangkaan ke mas AU (Anas Urbaningrum)," kata Honggo.
Usai menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, penyidik KPK menyita dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali; sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali.
Atas penyitaan tersebut, Honggo menyebut, penyitaan oleh penyidik KPK akan berdampak petaka. Sebabnya, penyidik KPK bertindak arogan dalam menjalankan tugas.
"Bisa-bisa malah kualat itu nanti yang menyita dan mengumumkan penyitaan tanah milik Kiai Attabik Alie dan putrinya. Beliau itu Kiai yang makhomnya sudah khos. Jadi panutan di Pompes Krapyak tempat didik umat Islam," urainya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus Hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR. Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. (tribunnews/edf/kompas.com)