Saksi Sidang Korupsi Chromebook Akui Dapat Ucapan Terima Kasih USD 7.000
Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto akui menerima uang USD 7.000 sebagai ucapan terima kasih dari vendor penyedia Chromebook
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengakui menerima uang sebesar USD 7.000.
- Uang tersebut disebut sebagai ucapan terima kasih dari vendor penyedia Chromebook.
- Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengakui menerima uang sebesar USD 7.000 yang disebut sebagai ucapan terima kasih dari vendor penyedia Chromebook.
Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Mulanya di persidangan kuasa hukum Terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menggali keterangan Purwadi yang mengakui menerima USD 7.000.
"Dalam rangkaian apa uang itu diberikan? Oleh siapa?" tanya Ari di persidangan.
Purwadi menjelaskan bahwa pada tahun 2021 dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli, setelah itu dilanjutkan oleh direktur yang baru.
Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya belum terjadi pembelian Chromebook, karena proses pengadaan dilakukan oleh pejabat penggantinya.
Baca juga: Gesture Menopang Dagu Franka Franklin saat Nadiem Makarim Tanya-Jawab dengan Saksi
Namun, Purwadi mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2021 ia mendapati sebuah amplop berisi uang yang diletakkan di atas mejanya.
"Saya tanya ternyata dari PPK, Dani Hamidan. Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya dari mana uang apa. Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia," ucap Purwadi.
Kuasa hukum lalu menanyakan penyedia apa yang dimaksud.
"Penyedia pembelian Chromebook itu," jawab Purwadi.
Ari lalu menanyakan berarti uang tersebut dari vendor.
"Saya enggak tahu, karena saya tanya uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," jelas Purwadi.
Dakwaan Penuntut Umum
Adapun dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Baca tanpa iklan