Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PRT di Kediaman Gayus Tambunan Laporkan Perusahaan Penyalur

Umi menuturkan bahwa di kediaman Gayus ia ternyata diminta untuk merawat anak Gayus, dan membantu istri Gayus, Milana Anggraeni.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PRT di Kediaman Gayus Tambunan Laporkan Perusahaan Penyalur
Nurmulia Rekso P/Tribunnews.com
Umirotun (23), Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kediaman terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, di Bandung, yang melaporkan perusahaan penyalurnya, PT Citra Kartini Mandiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umirotun (23), pembantu rumah tangga (PRT) yang sempat bekerja di kediaman terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, melaporkan perusahaan yang menyalurkannya, PT Citra Kartini Mandiri (CKM), atas tuduhan perdagangan manusia.

Kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014), perempuan asal Brebes itu mengatakan bahwa ia melamar pada akhir Februari lalu sebagai seorang PRT di PT CKM.

Pada 7 Maret Umi pun ditempatkan di kediaman Gayus, tak jauh dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat Gayus ditahan. Umi menuturkan bahwa di kediaman Gayus ia ternyata diminta untuk merawat anak Gayus, dan membantu istri Gayus, Milana Anggraeni. Ia yang dijanjikan bekerja 8 jam, ternyata harus bekerja dari jam 05.00 - 22.00 WIB.

"Saya nggak betah, akhirnya saya bilang ke perusahaan, kalau saya mau berhenti," katanya.

PT CKM kemudian menyetujui permintaan mundur Umi. Ia lalu ditempatkan di asrama PT CKM, di Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten selama satu minggu. Umi dilarang pulang sebelum ia membayar uang Rp 2,5 juta sebagai pengganti.

"Sebelumnya tidak ada perjanjian uang pengganti, tahu-tahu saya disuruh bayar, akhirnya saya lapor ke orangtua saya, dan orangtua saya meminjam uang dari tetangga," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah bebas Umi kemudian melaporkan kasus itu ke Jaringan Advokasi Kerja Layat Pembantu Rumah Tangga (JALA PRT), yang kemudian membantu Umi untuk meminta bantuan LBH Jakarta.

Johanes Gea, pengacara dari LBH Jakarta mengatakan bahwa tindakan PT.CKM itu melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Unsur-unsurnya salah satunya adalah penipuan, dan PT CKM telah melanggar hal itu," ujarnya.

Rencanannya, Umi disertai pendampingan LBH Jakarta hari ini akan melaporkan kasus itu ke Polres Kabupaten Tangerang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas