Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Berharap Uji Materi UU Pilpres Diputuskan Sebelum Pileg

Yusril Ihza Mahendra, yakin uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diajukannya akan dikabulkan MK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Yusril Berharap Uji Materi UU Pilpres Diputuskan Sebelum Pileg
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang Peninjauan Kembali Undang Undang Pemilihan Umum Presiden (UU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Salah satu materi permohonan adalah mengenai ambang batas partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon presidennya. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, yakin uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diajukannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengatakan, sangat penting uji materi tersebut dikabulkan agar Pemilu 2014 dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.

"Ini bukan soal optimistis buat saya. Tetapi pentingnya untuk bangsa ini apakah Pemilu itu konstitusional atau tidak, jangan sampai bermasalah. Kita kan ingin membangun kehidupan berbangsa bernegara sesuai UUD 45. Nah kalau UUD 45 dilanggar bagaimana nanti nasib bangsa ini presidennya terpilih dipersoalkan," ujar Yusril di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Yusril menambahkan, dia sudah mendapat informasi Mahkamah tidak bersidang lagi karena pendapat DPR dan Presiden sama sewaktu undang-undang serupa diujikan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak atas nama Effendi Gazali.

Yusril sendiri berharap MK membacakan sidang putusan sebelum masa kampanye agar partai politik bisa sekaligus mengumumkan pasangan calon presiden dan KPU bisa menerimanya.

Menurut bekas menteri kehakiman itu, hal tersebut adalah resmi atau  konstitusional sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 45 bahwa pasangan capres diusulkan peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Berita Rekomendasi

"Saya tinggal menunggu kapan mereka akan putuskan. Janji ketua MK sebelum 9 April. Harapan saya sebenarnya lebih awal, bahkan kalau perlu sebelum masa kampanye agar parpol bs mengumumkan pasangan calon presiden dan kemudian KPU segera menerima," kata dia.

Sebelumnya, Yusril mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal yang digugat adalah. Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, Pasal 112.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas