Budi Mulya Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Secara rinci, keberatan terhadap dakwaan yang kami ajukan, untuk meminta agar dakwaan batal demi hukum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Luhut Pangaribuan meminta kepada majelis hakim membatalkan dakwaan atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
"Secara rinci, keberatan terhadap dakwaan yang kami ajukan, untuk meminta agar dakwaan batal demi hukum atau dakwaan tidak dapat diterima," kata Luhut ketika saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut tim penasehat hukum bahwa, berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, surat dakwaan haruslah berisi uraian yang disampaikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebut waktu dan tempat.
"Surat dakwaan yang dibuat jaksa, tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diwajibkan dalam pasal 143 ayat2 huruf b KUHAP dengan penjelasan," kata Luhut dalam eksepsinya.
Untuk diketahui, Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP itu merupakan ketentuan syarat materil dari sebuah surat dakwaan yang bila tidak dipenuhi maka surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.