Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desenting Opinion, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar

Akil tampak sayu wajahnya ketika mendengar putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Sebelum sidang dimulai Akil sempat mengaku sakit

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Desenting Opinion, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak keberatan Akil Mochtar terkait kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkadah di Mahkamah Kotitusi (MK), gratifikasi, dan pencucian uang.

Pasalnya, seluruh isi eksepsi yang dipaparkan Akil, maupun tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi yang perlu dibuktikan dalam persidangan hingaa putusan akhir.

Hal itu diungkapkan Ketua majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela atas dakwaan Jaksa KPK, eksepsi kubu Akil Mochtar, serta tanggapan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014) sore.

"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim Suwidja.

Menurut Majelis hakim, persidangan harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil saksi-saksi.

Adapun Akil tampak sayu wajahnya ketika mendengar putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Sebelum sidang dimulai Akil sempat mengaku sedang dalam keadaan kurang sehat, namun masih bisa menjalani persidangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam pengambilan putusan sela ini, majelis hakim tidak bulat satu suara. Melainkan adanya desenting opinion, dari anggota majelis hakim Sofialdi.

Pada intinya Hakim Sofialdi menyatakan bahwa KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencuian uang terhadap Akil Mochtar. Menurutnya, kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa KPK melayangkan surat tanggapan atas eksepsi Akil Mochtar dan tim penasihat hukumnya. Pada pokokya tim Jaksa membantah pembelaan yang disampaikan terdakwa dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Akil Mochtar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2014), Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Akil harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Karena itu, tegas Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang diketaui oleh Suwidya menyatakan surat dakwaan nomor DAK-04/24/02/2014 tanggal 10 Februari 2014 telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan hurup b KUHAP.

Kemudian, Jaksa menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Akil dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum.

JPU KPK Ely Kusumastuti menyatakan soal keberatan terdakwa terkait penangkapan, penahanan, penyitaan dan penyidikan oleh Penyidik KPK, itu bukan materi eksepsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas