Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Anggap Argumen Budi Mulya Menyesatkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan bahwa pihaknya tak sedang mengadili kebijakan Bank Indonesia

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Anggap Argumen Budi Mulya Menyesatkan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan bahwa pihaknya tak sedang mengadili kebijakan Bank Indonesia dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan adalah misleading dan menyesatkan fakta dan keyakinan publik. Pendapat (Budi) itu nampaknya sesuai dan selurus tegak dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2014).

Bambang mengatakan, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan terhadap Bank Century.

Dugaan itu diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang sengaja diubah agar Bank Century memenuhi syarat mendapat FPJP. Padahal, saat itu Bank Century tidak memenuhi syarat capital adequacy ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen.

"Perubahan PBI dan aturan lainnya adalah sarana perwujudan dan penyempurnaan delik, yaitu melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan," kata Bambang.

Sementara itu, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dan beberapa pihak BI lainnya dinilai telah mengabaikan hasil pemeriksaan BI yang menyatakan sejak tahun 2005-2008 Bank Century sudah bermasalah. Tim Pengawas BI juga pernah merekomendasikan penutupan Bank Century.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Surat-surat Berharga (SSB) Valas yang macet dinyatakan lancar untuk menetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam dakwaan juga disebutkan agar usulan BI untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disetujui Menteri Keuangan, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dengan sengaja mengubah lampiran dalam surat analisis bank gagal yang ditandatangani Gubernur BI saat itu Boediono.

Lampiran itu mulanya oleh Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) mencantumkan kalimat, "Untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1.770 triliun". Kemudian diubah oleh Raden menjadi hanya Rp 632 miliar.

"Semua tindakan itu adalah suatu perbuatan dari terdakwa dan pihak-pihak lainnya di BI dan pejabat berwenang lainnya. Kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang.

Seperti diberitakan, dalam eksepsinya, Budi Mulya melalui tim penasehat hukumnya menyatakan bahwa pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan suatu kebijakan BI.

Ia mengatakan, dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 23/2009 tentang Bank Indonesia, berbunyi "Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik".

Sebelumnya, ”Tahun 2008 dan 2009 terjadi krisis ekonomi global. Saya tidak setuju jika ada yang mengatakan, saat itu kita tidak terkena dampaknya,” ujar Presiden.(*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas