KPK Periksa Dua Hakim PT Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Karena itu, hari ini, Senin (17/3/2014), KPK memanggil dua hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi untuk tersangka Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.
Mereka yang dipanggil adalah Wiwik Widiastuti dan Kristi Ch Purmamiwulan.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC dan PSS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kristi sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka Setyabudi Tedjocahyono, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Kristi pun bolak-balik ke KPK, lantaran kudu diperiksa berulang kali.
Kuat dugaan, Kristi dan Wiwik tahu soal sepak terjang Pasti Serefina Sinaga, hakim PT Jabar, yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ramlan sendiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Pasti dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.