Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Hakim PT Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Dua Hakim PT Jabar
Kompas

TRRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

Karena itu, hari ini, Senin (17/3/2014), KPK memanggil dua hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi untuk tersangka Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.

Mereka yang dipanggil adalah Wiwik Widiastuti dan Kristi Ch Purmamiwulan.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC dan PSS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kristi sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka Setyabudi Tedjocahyono, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Kristi pun bolak-balik ke KPK, lantaran kudu diperiksa berulang kali.

Kuat dugaan, Kristi dan Wiwik tahu soal sepak terjang Pasti Serefina Sinaga, hakim PT Jabar, yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Ramlan sendiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasti dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas