Kuasa Hukum: Emir Moeis Tidak Berperan Menangkan Alstom
Erick Paat menjelaskan, uang yang ditransfer oleh Pirooz kepada terdakwa Emir Moeis sebesar US$ 423.985 adalah dalam rangka investasi bisnis
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat Hukum terdakwa Emir Moeis, Erick S. Paat, SH mengatakan bahwa kliennya tidak ada peran ataupun tidak pernah mempengaruhi pihak-pihak tertentu untuk memenangkan Konsorsium Alstom dalam tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung Tahun 2004.
Hal itu secara tegas dinyatakan para Saksi dari Panitia Lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan yang memberikan keterangan dalam persidangan ini menyatakan bahwa kemenangan Konsorsium Alstom adalah sesuai dengan proses tender sebagaimana guidance dari Japan Banking for International Cooperation (JBIC) dan yang menetapkan Konsorsium Alstom sebagai pemenang adalah Japan Banking for International Cooperation (JBIC).
“Selaku penasihat hukum terdakwa, kami mempelajari secara cermat dan objektif seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini. Terdakwa bersama Pirooz Mohammad Sharafi mempunyai hubungan bisnis yang telah terjalin sudah lama. Bahkan keduanya sudah berbisnis sebelum Emir Moeis menjadi anggota DPR. Mengingat, hal ini diakui Piroos Mohamad Sharafi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Erick S.Paat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Erick Paat menjelaskan, uang yang ditransfer oleh Pirooz kepada terdakwa Emir Moeis sebesar US$ 423.985 adalah dalam rangka investasi bisnis, tidak kaitannya sama sekali dengan pemenangan Konsorsium Alstom Power di proyek Tarahan. Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain : penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG (LPG) di Bali.
Anehnya, imbuh Erick, Pirooz Mohamad sebagai saksi kunci tidak pernah hadir memenuhi kewajiban mereka sebagai saksi untuk memberikan keterangan di depan persidangan ini. Ini berbeda dengan saksi-saksi yang lainnya yang bukan saksi kunci dalam perkara Terdakwa ini menjalani lebih dari 1 (satu) kali pemeriksaan, dan bahkan diperiksa dengan berpuluh-puluh pertanyaan.Sedangkan Pirooz Mohammad sebagai saksi kunci hanya diperiksa satu kali dan hanya dengan 7(tujuh) pertanyaan saja.
Menurut keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan surat panggilan kepada Pirooz Mohamad, namun tidak hadir, sehingga dengan ketidakhadiran saksi tersebut, atas ijin Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan BAP saksi yang telah diberikan di bawah sumpah.
“Apakah JPU secara sah dan patut pemanggilan Pirooz sebagai saki. Bahkan, JPUtidak pernah memperlihatkan ke hadapan persidangan ini surat panggilan terhadap Pirooz,” kata Erick Paat.
Dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah terjemahan bahasa Indonesia, Saksi Pirooz Muhammad Sarafi menyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan pasal 116 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mengantisipasi kemungkinan saksi tidak dapat hadir di pengadilan, sebelum menyatakan keterangan mengenai apa yang telah dialami, dilihat, dan didengar oleh saksi dengan sebenar-benarnya, saksi telah diambil sumpahnya dengan mengucapkan kalimat berikut ini:”
Erick menambahkan, kata-kata “untuk mengantisipasi kemungkinan saksi tidak dapat hadir di pengadilan” tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah dari Para Saksi lainnya? Ada apa dibalik pencantuman kata-kata tersebut dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah terjemahan bahasa Indonesia dari Saksi Pirooz Muhammad Sarafi. “Faktanya bahwa terbukti saksi Pirooz tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut Erick, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memperlakukan Pirooz dengan istimewa. Sementara Emir Moeis ditetapkan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai penerima hadiah telah disidangkan. Tetapi Pirooz yang diduga sebagai pemberi hadiah atau suap hingga saat ini sama sekali tidak dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
“Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini?” kata Erick Paat.