Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi Rudi Rubiandini
Penyidik KPK Bakti Suhendarwan bersaksi dalam kasus suap SKK Migas dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Bakti Suhendarwan bersaksi dalam kasus suap SKK Migas dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Selasa (18/3/2014).
Bakti membeberkan kronologi penangkapan Rudi Rubiandini di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013 lalu.
Bakti mengaku mendapat perintah melakukan pemantauan di rumah Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013 karena berdasarkan penyelidikan KPK dan laporan masyarakat, Rudi diduga menerima uang dan barang dalam proses tender di SKK Migas.
"Kami mendapat laporan sudah ada delivery uang atau barang, saat itu kami lakukan penangkapan dan melakukan penyidikan," kata Bakti.
Bakti menceritakan, penangkapan itu berawal dari laporan tim KPK lainnya menyatakan bahwa Komisaris PT Kernel Oil Simon G Tanjaya telah bertemu dengan Deviardi di suatu tempat, di dalam mobil Toyota Fortuner.
Saat itu tim memantau bahwa Simon baru saja mengambil uang di bank dan masuk ke dalam mobil Fortuner yang didalamnya sudah ada Deviardi sambil membawa tas yang diduga uang.
"Kemudian Simon keluar dari Fortuner tanpa membawa tas, artinya uangnya sudah ke Deviardi," kata Bakti.
Malam harinya, terang Bhakti, Deviardi datang ke rumah Rudi Rubiandini sambil membawa tas hitam dengan mengendarai motor BMW warna hitam. Keduanya sempat berencana pergi dengan menggunakan mobil. Sementara motor BMW yang dikendarai Deviardi ditinggal di garasi rumah Rudi.
"Setelah itu kami melakukan penangkapan dan tim lain bawa uang," ujarnya.
Bhakti menambahkan, di perjalanan menuju KPK, Rudi Rubiandini mengakui pemberian uang dari Deviardi bukan yang pertama. Tapi menurut Rudi, ada pemberian lain yang disimpannya di dalam brangkas yang ada di rumah Rudi Rubiandini.
"Jadi itu bukan penggeledahan, karena yang menunjukan Pak Rudi Rubiandini, dan yang membuka Pak Rudi. Kalau tidak salah diletakan di kotak hijau kotak peci itu ada Singapur Dolar dan Dolar Amerika," imbuhnya.
Untuk diktehaui, Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) KPK terkait korupsi di SKK Migas diakui Bakti sudah diterbitkan pada 24 Mei 2013. Saat itu, penyelidikan KPK menunjukkan adanya pola yang sama dalam pemberian uang dari perusahaan peserta tender kepada pejabat SKK Migas.
Hanya saja bukti terkait pemberian suap itu belum kuat. "Polanya itu ada pemberian dari peserta tender di SKK Migas, polanya selalu melewati Deviardi dan baru ke Rudi," kata Bakti.
Penasehat Hukum Rudi Rubiandini sempat mempertanyakan pernyataan Bakti mengenai "ada pola yang sama" dalam penyelidikan kasus korupsi SKK Migas. Mereka meminta Bhakti membongkar temuan KPK di kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas itu.
"Itu teknik penyelidikan. Itu sama saja membuka teknik penyelidikan kami. Saya keberatan," kata Bakti. Yang jelas kata dia, pola pemberian uang ke Rudi Rubiandini selalu melalui Deviardi.