KPU Harus Fasilitasi Penyandang Gangguan Jiwa Salurkan Hak Suara
Sebagai langkah awal, kami meminta KPU mendaftar mereka sebagai pemilih dan menyediakan fasilitas memilih bagi ODDM
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, mengakui karena stigma, ada beberapa KPU daerah yang mencoret hak pilih Orang Dengan Disabilitas Mental atau penyandang gangguan jiwa. Padahal undang-undang menjamin mereka sebagai pemilih.
Yeni mengaku kedatangannya melakukan audiensi dengan komisioner KPU pusat di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2014), tidak lain meminta agar penyandang gangguan jiwa tetap dijamin haknya untuk memilih dalam Pemilu 2014.
"Sebagai langkah awal, kami meminta KPU mendaftar mereka sebagai pemilih dan menyediakan fasilitas memilih bagi ODDM di panti sosial dan rumah sakit jiwa milik pemerintah," ujar Yeni kepada wartawan.
Yeni bisa memafhumi kesulitan mendata seluruh fasilitas yang diselenggarakan pihak swasta dalam waktu cepat bagi ODDM. Namun, tindakan teknis untuk menentukan siapa saja ODDM yang bisa menggunakan hak pilihnya di fasilitas tersebut bisa berdasar rekomendasi psikiater.
Tapi ia menyayangkan di antara ribuan pasien rumah sakit jiwa di Indonesia, banyak yang mampu memilih, namun tak didaftar KPU. Parahnya lagi, ada 50 lebih rumah sakit jiwa di Indonesia tidak satu pun yang pernah mendapat pelayanan untuk memilih bagi pasiennya.
"Di masa mendatang kami berharap tidak terjadi lagi perampasan hak dari para penyandang disabilitas mental dan Indonesia memenuhi amanahnya sebagai negara yang melindungi seluruh warga negaranya tanpa kecuali," tegas Yeni.
Apalagi, kata Yeni, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU No 19 tahun 2011. Konvensi tersebut menjelaskan disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik.
Dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, disebutkan WNI boleh memilih bagi yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Di situ tidak disebutkan adanya pengecualian yang membuat ODDM tidak mempunyai hak pilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.