Perhimpunan Jiwa Sehat Minta Penyandang Gangguan Jiwa Berhak Memilih
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU No 19 tahun 2011.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Perhimpunan Jiwa Sehat menuntut Komisi Pemilihan Umum memberikan hak pilih kepada Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) atau penyandang gangguan jiwa. Mereka beralasan, ODDM masuk kategori penyandang disabilitas.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU No 19 tahun 2011. Konvensi tersebut menjelaskan disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik.
"Kita mengharapkan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa tak hilang karena itu hak dasar dan dimiliki semua orang tanpa kecuali. Penderita gangguan jiwa itu punya hak yang sama," ujar dokter SpK Irmansyah di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Irmansyah yang tergabung dalam Perhimpunan Jiwa Sehat dan kerap memberikan advokasi ODDM, mencatat banyaknya KPU daerah menghapus penyandang gangguan jiwa dari daftar pemilih. Menurutnya, penghapusan tersebut tidak benar.
Perhimpunan Jiwa Sehat berharap mereka yang memiliki gangguan jiwa difasilitasi terutama di rumah sakit jiwa. Karena mereka yang masuk dalam perawatan jumlahnya cukup banyak. Akan sangat baik jika mereka difasilitasi untuk hak pilihnya.
Sehingga, pemilu bukan hanya bagus dalam pelaksanaannya, tapi juga memberi ruang ODDM memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 9 April 2014. Ini bertujuan juga bagus untuk menghapus stigma penderita gangguan jiwa dan proses pemulihan mereka.
Dengan begitu, sambung Irmansyah, penderita gangguan jiwa merasa dihargai, dihormati dan diterima di masyarakat dan eksistensinya itu menjadi nyata. Proses penerima publik membuat kepercayaan diri mereka meningkatkan.
"Memilih itu hak semua orang. Kalau dia (ODDM, red) karena gangguannya enggak mau atau tidak mampu itu lain hal. Tapi haknya memberikan suara tidak boleh dibatasi. KPU harus mendorong mereka gunakan hak pilihnya," tegasnya.
Dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, disebutkan WNI boleh memilih bagi yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Di situ tidak disebutkan adanya pengecualian yang membuat ODDM tidak mempunyai hak pilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.