Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Patahkan Keberatan Budi Mulya soal Uang dari Robert Tantular

Jaksa Penuntut Umum KPK menjawab keberatan (eksepsi) Budi Mulya soal Rp 1 miliar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jaksa Patahkan Keberatan Budi Mulya soal Uang dari Robert Tantular
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SIDANG KASUS CENTURY- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selata, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menjawab keberatan (eksepsi) mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya soal Rp 1 miliar yang masuk dalam dakwaan. Jaksa menegaskan bahwa uang yang diterima dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular itu berkaitan dengan perkara yang didakwakan.

"Perlu diketahui terkait dengan uang Rp 1 miliar yang diterima terdakwa dari Robert Tantular, pada sekitar awal Oktober 2011 dalam rapat Dewan Gubernur BI yang juga dihadiri terdakwa Budi Mulya telah diputuskan merotasi tugas-tugas anggota Deputi Gubernur BI Budi Mulya," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan atas eksepsi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Budi Mulya yang semula mengurusi bidang pengelolaan moneter dan devisa, menurut jaksa selanjutnya hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum, dan pengelolaan aset.

"Rotasi tersebut juga dilakukan supaya terdakwa Budi Mulya lebih fokus kepada permasalahannya," kata Jaksa Pulung.

Dipaparkan pula pada awal Oktober 2011, Budi Mulya mengajukan diri nonaktif sebagai anggota Dewan Gubernur BI meski masa jabatannya baru akan berakhir pada bulan November 2012. DG BI pada pertengahan Oktober 2011 akhirnya menerima permohonan nonaktif yang diajukan Budi Mulya.

"Dengan demikian adanya , pemberian sanksi kepada Budi Mulya dari Bank Indonesia berupa pengurangan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI Bidang IV, hal tersebut menunjukkan bahwa BI menganggap perbuatan terdakwa Budi Mulya yang menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular telah dianggap sebagai perbuatan yang tercela," kata Jaksa Pulung.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas