Jaksa Patahkan Keberatan Budi Mulya soal Uang dari Robert Tantular
Jaksa Penuntut Umum KPK menjawab keberatan (eksepsi) Budi Mulya soal Rp 1 miliar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menjawab keberatan (eksepsi) mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya soal Rp 1 miliar yang masuk dalam dakwaan. Jaksa menegaskan bahwa uang yang diterima dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular itu berkaitan dengan perkara yang didakwakan.
"Perlu diketahui terkait dengan uang Rp 1 miliar yang diterima terdakwa dari Robert Tantular, pada sekitar awal Oktober 2011 dalam rapat Dewan Gubernur BI yang juga dihadiri terdakwa Budi Mulya telah diputuskan merotasi tugas-tugas anggota Deputi Gubernur BI Budi Mulya," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan atas eksepsi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Budi Mulya yang semula mengurusi bidang pengelolaan moneter dan devisa, menurut jaksa selanjutnya hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum, dan pengelolaan aset.
"Rotasi tersebut juga dilakukan supaya terdakwa Budi Mulya lebih fokus kepada permasalahannya," kata Jaksa Pulung.
Dipaparkan pula pada awal Oktober 2011, Budi Mulya mengajukan diri nonaktif sebagai anggota Dewan Gubernur BI meski masa jabatannya baru akan berakhir pada bulan November 2012. DG BI pada pertengahan Oktober 2011 akhirnya menerima permohonan nonaktif yang diajukan Budi Mulya.
"Dengan demikian adanya , pemberian sanksi kepada Budi Mulya dari Bank Indonesia berupa pengurangan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI Bidang IV, hal tersebut menunjukkan bahwa BI menganggap perbuatan terdakwa Budi Mulya yang menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular telah dianggap sebagai perbuatan yang tercela," kata Jaksa Pulung.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.