Gede Pasek: KPK Harus Ambil Alih Penanganan Kasus videotron
Gede Pasek Suardika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ambil alih penanganan kasus videotron di Kementrian Koperasi dan UKM.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih penanganan kasus videotron di Kementrian Koperasi dan UKM.
"Tidak perlu diwacanakan lagi, KPK harus ambil alih," tegas Gede Pasek kepada Tribunnews.com, Jumat (21/3/2014).
Menurut Gede Pasek, ada sejumlah alasan mendasar yang dinilai menjadi dasar bagi KPK harus mengambil-alih penanganan kasus videotron yang menyeret nama Rievan Afrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang juga direktur PT Imaje Media.
Tidak hanya itu, menurut dia, ada pola penanganan yang aneh dalam kasus dimana salah satu tersangkanya Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar meninggal dunia. Hasnawi adalah tersangka kasus dugaan korpsi RP 17 miliar proyek videotron di Kemenkop UKM.
"Kalau kejaksaan ternyata lamban, maka patut dicurigai ada sesuatu telah terjadi dan mengganggu profesionalitas penegak hukum dlm menegakkan hukum," tandas Gede Pasek.
Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (28/2/2014) mengatakan KPK akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus itu.
"Telah dijalin komunikasi dan KPK akan melakukan supervisi terhadap kasus videotron di Kemenkop yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kejati DKI," kata .
Johan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme supervisi yang akan dilakukan KPK. Namun, dia hanya menyebut nantinya KPK akan memberikan masukan-masukan jika ada temuan-temuan terkait kasus videotron.
Hingga kini Kejati DKI masih menyidik dugaan korupsi proyek videotron. Penyidik masih menunggu laporan kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).
Proyek itu diketahui dipegang PT Imaje Media yang juga perusahaan milik Riefan, anak Menkop Syarief Hasan. Tapi pihak Kejati menegaskan masih mengembangkan penyidikan.
Riefan adalah pemilik PT Imaji Media, pemenang tender proyek pengadaan videotron. Proyek itu digelar pada 2012. Kemenkop dan UKM mengadakan 2 unit videotron dengan total nilai anggaran sebesar Rp 23.410.000.000.
Dalam proyek itu jaksa menengarai ada penyimpangan yaitu pemenang lelang sudah dikondisikan, HPS terlalu tinggi nilainya, pekerjaan tambah kurang tidak dilakukan addendum kontrak, spesifikasi tidak sesuai kontrak, dan ada sebagian pekerjaan fiktif.
Kejati DKI masih terus melakukan penyidikan dan kasus ini tidak jalan di tempat. Hendra Saputra yang disebut sebagai Direktur PT Imaje Media Jakarta sudah ditahan, serta tersangka lain Hasnawi mantan Kepala Biro Umum Kemenkop dan pejabat pembuat komitmen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.