Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU: Daerah Tafsirkan Berbeda Zona Kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku sudah memberi panduan dalam penyusunan jadwal kampanye.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU: Daerah Tafsirkan Berbeda Zona Kampanye
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa (bian)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah. 

TRIBUN, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku sudah memberi panduan dalam penyusunan jadwal kampanye rapat umum terbuka untuk semua parpol secara adil baik dari segi frekuensi, lokasi dan partisipatif.

Berdasarkan panduan tersebut, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota kemudian kembali menyusun mekanisme dan teknis jadwal kampanye rapat umum terbuka sesuai tingkatan, dengan tetap merujuk panduan umum yang dibuat KPU pusat.

"Kita sudah bikin guide linenya. Kalau kita atur sampai teknis, apa yang dikerjakan KPU propinsi? Mereka lah yang menentukan zona kampanye di daerah pemilihan. Zona dapil itu ditafsirkan bermacam-macam," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Komisioner KPU, Arief Budiman, menambahkan, sebenarnya penyusunan jadwal kampanye yang disusun KPU Provinsi memang sudah sesuai. Namun, karena beberapa partai politik melihatnya dengan perspektif berbeda, seolah-olah tidak sinkron.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu berdasar temuan di lapangan, adanya jadwal kampanye di daerah antara satu parpol dengan parpol lain tak sinkron. Sehingga, Bawaslu menyurati KPU untuk meminta penjelasan temuan ini.

"Bawaslu sudah melayangkan surat kepada KPU terkait dengan sinkronisasi jadwal kampanye. Bawaslu melakukan pengawasan dan mendapatkan kesimpulan terdapat perbedaan metode dalam penyusunan jadwal," ungkap anggota Bawaslu, Daniel Zuchron.

Ia menambahkan, ketika KPU daerah tidak secara spesifik memutuskan wilayah, membuat penafsiran berbeda-beda. Pada akhirnya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ada potensi ketidakadilan yang diterima parpol.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas