Tamsil Linrung Akui Terima Uang dari Tersangka Anggoro
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung merampungkan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung merampungkan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Kepada wartawan, anggota DPR tersebut mengaku hanya ditanya soal Berita Acara Pemeriksaan saat dia diperiksa pada 2009 silam.
"Hanya memeriksa BAP yang dulu tahun 2009. Dilihat, apakah ada sesuatu yang ingin lebih ditegaskan atau tidak. Dan tidak ada perubahan," kata Tamsil di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Tamsil juga menerangkan, juga ditanya penyidik KPK mengenai proyek SKRT yang sempat dihentikan oleh Menhut M Prakoso lalu dihidupkan oleh Menhut selanjutnya, yakni MS Kaban.
Menurut Tamsil, proyek itu dilanjutkan karena itu merupakan proyak antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.
"Ada surat dari Kementerian Keuangan meminta supaya proyek itu dilanjutkan. Karena itu G to G, itu dana pinjaman dari pemerintah Amerika. Itulah yang kemudian tadi ditanyakan kepada saya, apa pernah melihat surat seperti ini," ujarnya.
Saat disinggung mengenai adanya pembagian uang dari Anggoro sebagai bos PT Radio Masakom ke sejumlah anggota Komisi IV DPR demi meloloskan anggaran SKRT, Tamsil mengakuinya. Namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
"Karena kami pernah mengembalikan dana ke KPK dan itu ditanyakan, apakah dana yang dikembalikan itu termasuk dana SKRT. Saya tidak tahu persisnya tapi rupanya KPK punya rinciannya dan tahu bahwa itu salah satunya adalah SKRT," ujarnya.
Tamsil juga mengakui, dirinya menjadi salah satu penerima uang dari Anggoro saat masih di Komisi IV. Namun dia enggan menyebut berapa jumlahnya lantaran sudah dikembalikan.
"Betul (terima uang). Dan itu sudah dikembalikan. Berapa jumlahnya? Saya tidak buka (amplopnya). Ada yang dikembalikan ke KPK karena (diberikan) lewat orang lain. Yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro," kata Tamsil.