Hakim Kebut Persidangan Terdakwa Century
Jaksa rencananya akan ada 66 orang yang dijadwalkan menjadi saksi dalam perkara tersebut
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemi, dengan terdakwa Budi Mulya, dikebut menjadi tiga kali dalam satu minggu. Jaksa rencananya akan ada 66 orang yang dijadwalkan menjadi saksi dalam perkara tersebut.
"Seminggu direncanakan 3 kali mengingat banyaknya saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Afi Antara usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Direncanakan pemeriksaan para saksi dapat diselesaikan sebelum tanggal 9 Mei 2014. Selanjutnya terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) pada 12 Mei 2014.
"Putusan pada 14 Juni 2014," kata Hakim Afi.
Ketua tim Jaksa KPK, KMS Roni menyepakati penjadwalan ini. Begitu juga dengan kubu Budi Mulya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.