Telusuri Gratifikasi Proyek PT DGI dan Garuda, KPK Periksa Dirut Marrel Mandiri
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan Ellisnawaty dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Nazaruddin.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Penerimaan Hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda. Dalam rangka itu juga KPK memanggil Dirut PT Marrel Mandiri, Ellisnawaty.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan Ellisnawaty dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2014).
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad membantah jika pihaknya menelantarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Abraham menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus yang melibatkan Nazaruddin serta pihak lainnya, termasuk yang disinyalir melibatkan petinggi PT Duta Graha Indah (DGI).
"Oh ngga (diterlantarkan), masih berjalan," kata Abraham Samad, pekan lalu.
Sejauh ini, kasus yang melibatkan Nazaruddin dan ditangani KPK ada dua. Kasus tersebut yakni, kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, Palembang dan kasus dugaan Penerimaan Hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI dan TPPU pembelian saham PT Garuda.
Nazaruddin dalam kasus itu diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Disinyalir, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.
Grup Permai sendiri digunakan Nazaruddin untuk menggiring proyek-proyek Pemerintah. Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya.
Abraham memastikan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami dan dikembangkan pihaknya. Salah satu proses pendalaman itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Saksi asal PT yang pernah diperiksa di antaranya, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi dan mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno. Sementara, penyitaan dalam kasus ini, sudah mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Kesempatan KPK menjerat pihak-pihak lain masih terbuka lebar. Termasuk menjerat pihak asal PT DGI. "Ia masih berjalan," tegas Abraham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.