Pengacara Anas: Pemberi Uang ke Ibas Adalah 'Orang di Atas Orang'
Firman Wijaya, mengatakan baru pada pemeriksaan lanjutan pekan depan kliennya itu akan menjelaskan secara rinci pemberian uang ke Ibas.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partyai Demokrat, Anas Urbaningrum, belum sepenuhnya memberi informasi ke penyidik KPK tentang Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menerima 200 ribu Dolar AS terkait rangkaian materi kasusnya, dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan baru pada pemeriksaan lanjutan pekan depan kliennya itu akan menjelaskan secara rinci disertai data tentang pemberian uang ke Ibas tersebut.
Sedikit informasi disampaikan Firman, bahwa proses pemberian uang 200 ribu Dolar AS ke Ibas itu sama dengan pemberian uang Rp 250 juta dari Presiden SBY ke Anas.
"Prosesnya sama waktu Anas dikasih uang Rp 250 juta di Cikeas itu, sumbernya sama. Ini orangnya lain dengan yang disampaikan Yulianis, ini pemberinya 'orang di atas orang'. Kan dari luar Anas diledek bahwa Anas enggak tahu karena enggak pernah menjalankan jadi timses. Lah, ini Anas justru banyak tahu soal itu karena dia inner circle, orang lingkaran dalam partai kok," kata Firman saat dihubungi Sabtu (29/3/2014).
Firman menambahkan, bahwa penerimaan uang Ibas ini juga lebih kurang menyangkut Kongres Partai Demokrat di Bandung. "Penerimaannya uangnya terjadi pada 2009 juga," katanya.