Penulis Buku 'Tumbal Cikeas' Laporkan Balik Denny Indrayana
Ma'mun mengatakan laporan balik tersebut merupakan buah dari sikap arogan Denny dengan mempolisikan dirinya.
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan dan fitnah yang dituduhkan kepada loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod Al Barbasy, bakal berlanjut ke persidangan.
Menurut Penulis buku 'Anas Urbaningrum, Tumbal Politik Cikeas', dirinya telah melaporkan balik Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan serupa serupa: tindak pidana penghinaan atau fitnah.
Laporan itu terkait pernyataan Denny di acara Indonesia Lawyer Club di tvOne. "Dalam acara itu, Denny menuduh saya dan kawan-kawan PPI yang bilang "Profesor Subur Budisantoso diculik BIN". Padahal, kata-kata itu sama sekali tidak pernah keluar dari mulut teman-teman PPI," ujar Ma'mun dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/4/2014).
Ma'mun mengatakan laporan balik tersebut merupakan buah dari sikap arogan Denny dengan mempolisikan dirinya. "Laporan balik saya ke Bareskrim semata karena saya telah 'diajari' bersikap arogan oleh Denny dengan melaporkan saya." kata Ma'mun.
"Pada mulanya tak terbersit secuil pun untuk melaporkan pihak-pihak yang selama ini telah memfitnah PPI sebegitu keji. Tapi, karena contoh yang diberikan Denny, saya pun melaporkan balik dirinya. Bahkan karena contoh Denny, kami (PPI) akan mempertimbangkan melaporkan pihak yang selama ini memfitnah kami (PPI)," ujar Ma'mun.
Siapakah pihak-pihak yang dimaksud Ma'mun? Dia pun menyebut, "SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Ruhut (Sitompul), Nurhayati Assegaf dan beberapa lainnya."
Sebelumnya, Ma'mun itu diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi atas laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan atau fitnah.