Amir Hamzah Sangkal Inisiator Suap ke Akil Mochtar
Mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyangkal menjadi insiator suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk pemulusan perkara tersebut.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sebagai penggugat perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyangkal menjadi insiator suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk pemulusan perkara tersebut.
"Saya inisiatif enggak. Jelas kan, di fakta-fakta persidangan kemarin," kata Amir usai menandatangani berkas di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Saat menjadi saksi untuk persidangan kasus suap Pilkada Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor Jakarta 28 Maret 2014, Amir sudah membantah dirinya sebagai inisiator suap. Menurutnya, inisiatif untuk menyuap Rp 1 miliar untuk Akil saat itu adalah karena permintaan pengacaranya, Susi Tur Andayani.
Amir juga membantah bila dirinya yang memeras Wawan sebagai pihak donatur.
"Dilihat di fakta persidangan, saya nggak pernah minta," kata Amir.
Dalam sidang dakwaan Akil Mochtar dan Wawan, terungkap perkomplotan antara Wawan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kakak Wawan), pengacara Susi Tur Andayani, Akil Mochtar dan Amir untuk memenangkan calon bupati/wakil bupati incumbent Amir Hamzah-Kasmin terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada Lebak di MK.
Dalam rangka pemenangan gugatan ke MK itu, pengacara Susi Tur Andayani yang memang mengenal Akil Mochtar langsung bermanuver ke Tim sukses Amir Hamzah-Kasmin. Susi melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Tim Suskses Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Allson Jakarta pada 16 September 2013. Mereka membahas perlunya disiapkan uang untuk hakim MK agar perkara dimenangkan.
Peran Amir Hamzah terungkap saat dia ikut dalam pertemuan dengan Ratu Atut dan pengacara Susi Tur Andayani di kantor Gubernur Banten 26 September 2013. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut tentang peluang menang perkara sengketa Pilkada Lebak di MK.
Setelah terjadi beberapa pertemuan dan komunikasi di antara Susi, Akil, dan Ratu Atut, ternyata Wawan hanya sanggup menyediakan dana Rp 1 miliar untuk Akil dari Rp 3 miliar yang diminta.
Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.
Saat itu sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.
Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK.
Saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di persidangan, Wawan menyebut mantan Bupati Lebak Amir Hamzah lah sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak karena selaku penggugat ke MK. Menurutnya, Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. (abdul qodir)