PT. Coca -Cola Bantah Sudah ada yang Dijadikan Tersangka
PT. Coca-Cola Bottling Indonesia mengklarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh tribunnews.com pada 4 April lalu
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT. Coca-Cola Bottling Indonesia mengklarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh tribunnews.com pada 4 April lalu berjudul “Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, Coca-Cola Jadi Tersangka”.
Melalui Putri Silalahi, Head of Corporate Communications, PT Coca Cola menegaskan, pemberitaan yang dimaksud tersebut bersifat tendensius, namun tidak berimbang tanpa menyertakan pernyataan dari pihak PT. Coca-Cola Bottling Indonesia (not cover both sides).
Dalam surat klarifikasinya yang disampaikan kepada Tribunnews.com, dijelaskan pihak Coca Cola memahami adanya proses hukum yang tengah berjalan mengenai Surat Izin Pengambilan Air di pabrik CCBI Sumedang, Jawa Barat.
"Coca-Cola Bottling Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional dan lokal, dan secara teratur diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar industri yang berlaku," ujarnya.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan, dijelaskan; Kasus ini tidak terkecuali. Pihak PT Coca Cola telah melakukan proses perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan memastikan telah mengikuti alur proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk memenuhi persyaratan teknis, dengan mulai mendaftarkan izin perpanjangan terhitung jauh sebelum masa aktif SIPA setiap sumur air tersebut berakhir. Keseluruhan surat pengajuan perpanjangan SIPA tersebut, telah ditujukan kepada Bupati Sumedang selaku pejabat tertinggi wilayah yang bertugas pada saat itu.
"Setiap upaya kami dalam proses perpanjangan SIPA ini telah direspon pihak-pihak terkait yakni Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, termasuk kunjungan-kunjungan lapangan yang dilakukan oleh instansi tersebut atas kondisi sumur air tanah kami," tutur Putri Silalahi
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang secara konkret mengatur hal perizinan air bawah tanah sebagaimana isunya saat ini, diangkat oleh Media Tribunnews.com secara tendensius.
Dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah - Pasal 79 ayat (1) huruf a, Surat-surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah milik kami tidak bisa ditafsirkan telah berakhir karena sebagaimana diakui secara tegas oleh seluruh jajaran pemerintah yang memproses perizinan tersebut maupun perpanjangannya,
PT. CCBI telah mengajukan perpanjangan izin sebelum izinnya berakhir, dan karenanya, kegiatan pengambilan air bawah tanah yang dilakukan oleh PT. CCBI tidak bisa ditafsirkan dilangsungkan tanpa izin.
Hal lain yang selayaknya diperhatikan dalam pemuatan berita terkait, dan terutama judulnya, adalah bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan tidak pernah ada sanksi apapun dari semua otoritas terkait.
"Kami adalah perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik untuk standar ketat tata kelola perusahaan Coca-Cola Bottling Indonesia (atau juga disebut dengan Coca-Cola Amatil Indonesia) adalah salah satu perusahaan pembotolan minuman non-alkohol siap saji terbesar di wilayah Asia Pasifik, dan salah satu dari lima perusahaan," papar Putri.
Dalam setiap proses bisnis yang dilakukan, pihak PT Coca Cola memulai dari proses produksi minuman sampai rantai distribusi ke pasar. Pihak PT Coca Cola, tidak hanya mematuhi perundang-undangan nasional yang berlaku, tapi juga mematuhi standar ketat dari Coca-Cola Global
Sistem dalam tata cara perilaku bisnis di setiap negara.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap hal ini, pihak PT Coca - Cola akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melancarkan proses investigasi ini.
Demikian penjelasan kami. Untuk memastikan adanya pemberitaan yang tepat dan seimbang, kami berharap pihak Tribunnews.com dapat memuat pernyataan ini dalam tulisan terdekat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.