Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Budi Mulya Berlanjut Pemeriksaan Saksi

Sidang perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, berlanjut hari ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Budi Mulya Berlanjut Pemeriksaan Saksi
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
PUTUSAN SELA DI TOLAK - Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Majelis hakim menolak eksepsi Budi Mulya sehingga sidang kasus Bank Century tersebut terus dilanjutkan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Sidang perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, berlanjut hari ini, Senin (7/4/2014).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Budi Mulya.

Sidang  akan dibuka Ketua Majelis Hakim Afiantara pukul 13.00 WIB. Seperti dijadwalkan sejak pekan lalu.

"Saksi (hari ini) yang kami panggil ada empat. Dicky Kartikoyono, Heru Kristiyana, Pahla Santoso, dan Raden Pardede," kata Jaksa Titiek Utami.

Tiga saksi berasal dari unsur BI adalah Heru Kristiyana, Pahla Santoso, dan Dicky Kartikoyono. Saat ini Heru menjabat Deputi Direktur Pengawasan Bank Indonesia.

Saat terjadi krisis Bank Century, dia adalah Ketua Tim Pengawasan Bank I yang masuk dalam satuan kerja pemeriksa yang mengawasi Bank Century. Sedangkan Pahla Santoso adalah mantan pengawas Bank Madya Senior pada Bank Indonesia. Dia juga pernah satu tim dengan Heru mengawasi Bank Century. Sedangkan saksi selanjutnya adalah Direktur Sumber Daya Manusia Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono.

Berita Rekomendasi

Saksi cukup penting lainnya adalah Raden Pardede, yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Sebelumnya dia pernah menjabat Sekretaris Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).

Dia hadir dalam rapat penentuan persetujuan pemberian FPJP kepada Bank Century sejak 20 November 2008 malam hingga subuh menjelang pada 21 November 2008, bersama sejumlah Dewan Gubernur BI beserta Gubernur BI saat itu, Boediono, dan Menteri Keuangan waktu itu, Sri Mulyani Indrawati.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas