Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Praktik Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan Bisa Lapor Polisi

(Mabes Polri) menegaskan supaya masyarakat tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bila ditemukan ada praktik bagi-bagi uang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Praktik Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan Bisa Lapor Polisi
Kompas. com
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan supaya masyarakat tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bila ditemukan ada praktik bagi-bagi uang atau serangan fajar menjelang pencoblosan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan bahwa bila ditemukan hal-hal tersebut polisi akan menindak lanjutinya setelah dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu.

"Dalam undang-undang Pemilu kan ada dua jenis dugaan pidana. Kategori pelanggaran, ada yang kategori kejahatan, nah nanti dilihat pelanggarannya, kalau administrasi oleh KPU, kalau kode etik oleh DKPP, kalau sengketa Bawaslu, kalau tindak pidana baru ke Polri," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Setelah ada laporan nanti akan dianalisis untuk menentukan apa yang dilakukan dan masuk dalam ranah apa. Bila menemukan praktik bagi-bagi uang kepolisian siap menerima laporan masyarakat untuk nantinya mengikuti prosedur yang ditentukan dengan undang-undang.

"Dilaporkan ke polisi tidak masalah. Tapi nanti mekanismenya kan tetap di Bawaslu. Lebih cepat ke Bawaslu. Karena sesuai dengan undang-undang Pemilu, ya Bawaslu yang menangani," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas