Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap, Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa juga memberikan pidana tambahan, yaitu denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Terima Suap, Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (8/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

"Terdakwa Rudi Rubiandini telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Menurut Jaksa, Rudi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga. Jaksa juga memberikan pidana tambahan, yaitu denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Rudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak mengakui perbuatan tindak pidana secara keseluruhan atau hanya sebagian," terang Jaksa.

Adapun hal yang meringankan, yaitu Rudi berlaku sopan selama sidang dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa memaparkan, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.

Berita Rekomendasi

Selain itu, agar Rudi juga menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. Kemudian, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS.

Uang ini agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Atas perbuatannya itu, Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD).

Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Untuk uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Uang itu juga diterima Rudi melalui Deviardi. Deviardi mengaku selalu melaporkan penerimaan uang itu dan disimpan di safe deposite box CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Rudi dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.

Jaksa juga menilai Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan Jaksa, Rudi dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Insya Allah yang mulia kita akan ajukan pledoi," kata Rudi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas