Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terima Suap, Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa juga memberikan pidana tambahan, yaitu denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Terima Suap, Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (8/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Jaksa juga menilai Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan Jaksa, Rudi dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Insya Allah yang mulia kita akan ajukan pledoi," kata Rudi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas