KPK Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus TPPU Heru Sulaksono
Dalam rangka itu, KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat, Kamis (10/4/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Heru Sulaksono. Dalam rangka itu, KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat, Kamis (10/4/2014).
"Dugaan TPPU dengan tersangka HS (Heru Sulaksono), terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang. Penyidik menggeledah rumah di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Johan Budi.
Penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Salemba dan sebuah rumah di di Taman Kedoya Permai Jalan Limas I B5 No. 16, RT 7/7, Kebonjeruk, Jakarta Barat.
Dugaan TPPU yang menjerat Heru didasari pengembangan KPK yang sebelumnya sudah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Nanggro Aceh Darusalam (NAD) tahun 2006-2010.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010, Syaiful Achmad, Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono.
Ramadhan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS. Sedangkan Heru adalah Kepala PT. NK Cabang Sumatra Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Ramadhan dan Heru ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyangkut pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh. Kedua tersangka diduga menggunakan modus mark-up atau penggelembungan anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp249 miliar.
Dalam kaitan kasus ini, KPK belum lama ini juga turut memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar sebagai saksi kasus ini. Azwar dalam pernyataanya, menyatakan tidak tahu soal dugaan korupsi tersebut. Kendati dia mengaku pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh usai dilanda bencana tsunami tahun 2004 lalu.
Heru Sulaksono belakangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh KPK. Heru diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.