Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Budi Mulya Sempat Nonaktif Usai Terima 1 Miliar

Budi Mulya pernah divonis nonaktif oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, pasca mencuatnya berita penerimaan Rp 1 miliar dari Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Budi Mulya Sempat Nonaktif Usai Terima 1 Miliar
Tribunnews/Herudin
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pernah divonis nonaktif oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, pasca mencuatnya berita penerimaan Rp 1 miliar dari Bank Century.

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan staf Gubernur Bank Indonesia, Onik Wijanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG (Rapat Dewan Gubernur). Keputusan sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu itu di RDG. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onik saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.

Pengakuan Onik juga dikuatkan oleh saksi Debrina yang juga pernah menjabat sebagai staf Dewan Gubernur BI.

"Mengenai penonaktifan terekam dalam risalah RDG," kata Debrina saat bersaksi dalam sidang yang sama.

Onik yang saat ini menjabat sebagai Direktur Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia (BI) juga mengungkapkan pernah mendengar dari Ahmad Fuad bahwa Miranda Swaray Gultom (eks Deputi Gubernur Senior BI) pernah menerima Mercy dari Bank Century dan terdakwa Budi Mulya (eks Deputi Gubernur bidang IV BI) menerima uang Rp 1 miliar.

Tetapi, Onik mengatakan penerimaan tersebut sudah dikembalikan keduanya.

Berita Rekomendasi

"Kami tahu (penerimaan Miranda) sekitar tahun 2010. Kami tahu dari pak Ahmad Fuad dan pak Ahmad Fuad tahunya dari internet dan kita sama-sama buka situsnya. Lalu, kami ke pak Boediono (Gubernur BI) dan dikatakan tolong di cek dan kami lapor ke pak Zainal Abidin. Setelah di cek di bank-nya tidak ada (pemberian)," kata Onik.

Menurut Onik, soal penerimaan oleh Budi Mulya baru diketahui di tahun 2011, menjelang RDG. Bahkan, Onik mengakui bahwa dugaan penerimaan oleh terdakwa sampai dirapatkan secara khusus. Tetapi, bukan dalam RDG. Walaupun, keputusan penon-aktifan diambil melalui mekanisme RDG.

Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tanggapan atas keberatan kubu terdakwa Budi Mulya mengatakan bahwa pihak BI pernah mengurangi kewenangan terdakwa lantaran menerima Rp 1 miliar.

"Tetapi, perlu diketahui terkait uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular (pemilik Bank Century), pada rapat dewan gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas DG (Dewan Gubernur) BI termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yang mengurus bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum dan pengelolan aset," kata jaksa Pulung saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3) lalu.

Lebih jauh kata Jaksa Pulung, masih pada bulan Okrober 2011, terdakwa mengajukan permohonan non-aktif dan dikabulkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

"Adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset, membuktikan adanya kesalahan dari penerimaan Rp 1 miliar," tegas Pulung.

Diketahui, mantan Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Mulya diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas