Saksi Ungkap Rapat Dewan Gubernur Ubah PBI Tanpa Hasil Kajian
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah membeberkan rencana Dewan Gubernur BI mengubah Peraturan BI (PBI) mengenai syarat bank umum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah membeberkan rencana Dewan Gubernur BI mengubah Peraturan BI (PBI) mengenai syarat bank umum menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Manurutnya ada kejanggalan, sebab Rapat Dewan Gubernur pernah secara tiba-tiba langsung mengubah PBI tanpa menunggu selesainya kajian aturan.
"Pada tanggal 16 September 2008 muncul perintah RDG untuk mengkaji kemungkinan mengubah PBI FPJP itu perintah pertama yang saya dapatkan," kata mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia itu ketikan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/4/2014).
Menurutnya, PBI yang hendak diubah adalah PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Bahkan, lanjut dia, Tim DPNP juga menjadikan PBI tahun 2004 sebagai kajian pembanding aturan. Dalam PBI tahun 2004 diatur rasio kecukupan modal (CAR) minimal 3 persen.
"Itu (kategori) masih cukup sehat, juga harus disertai rekomendasi pengawas," ujarnya.
Sementara, agunan yang dipakai adalah surat berharga BI dan surat utang negara.
"Setelah RDG 16 September 2008, saya meminta kawan-kawan di biro stabilitas keuangan untuk membentuk tim teknis mencoba lakukan kajian PBI FPJP," ujarnya.
Kajian sendiri mengatur aset kredit yang dapat dijadikan agunan dalam pemberian FPJP. "Jadi kredit lancar 12 bulan terakhir berturut-turut dan tidak boleh kredit yang pernah direstrukturisasi," kata Halim.
Kemudian pada rapat 13 November 2008, Dewan Gubernur BI melalui Miranda Swaray Goeltom kembali menanyakan Halim atas hasil kajian perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Ini ditanyakan saat rapat membahas kondisi Bank Century yang kalah kliring.
"Pada malam hari itu saya ditanya permintaan dewan gubernur apakah sudah dipenuhi untuk melakukan kajian PBI 10/26," ujarnya.
Saat rapat selesai sekitar jam 10 malam di hari itu, Halim memintan Dewan Gubernur BI memberikan waktu kepada direktoratnya untuk kembali meneliti perubahan.
"Tetapi, tidak sempat (diteliti) karena 14 November pagi sudah diputuskan dengan PBI berubah menjadi PBI 10/30 dan saya tidak ikut," ujarnya.
Menurutnya diskusi soal syarat bank umum untuk mendapat FPJP memang dibahas pada RDG 13 November. Ada usulan agar rasio kecukupan modal dari awalnya 8 persen menjadi hanya positif.
"Kredit lancar 12 bulan sebaiknya diubah juga," ujarnya soal usulan mengubah PBI.
Halim mengaku tidak menafsirkan perubahan PBI yang diputuskan Dewan Gubernur dimaksudkan agar Bank Century mendapat kemudahan mendapatkan FPJP. "Tapi ada keinginan Dewan Gubernur BI untuk mengubah PBI 10/26," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Halim juga menyampaikan pendapatnya ihwal kondisi Bank Century yang memiliki persoalan likuiditas struktural.
"FPJP ini artinya kesulitan yang dihadapi bank harus jangka pendek, tidak bisa yang struktural jangka panjang," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.