Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Rubiandini Sampaikan Pembelaan

Sidang perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan pencucian uang, dengan terdakwa Rudi Rubiandini kembali digelar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rudi Rubiandini Sampaikan Pembelaan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas yang merupakan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jalan Rasuna Said, Kuningan Selasa (8/4/2014). JPU menuntut mantan Ketua SKK Migas itu dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang dari sejumlah pihak, antara lain dari PT Kernel Oil dan Kaltim Parna Industri. (Warta Kota/Henry Lopulalan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan pencucian uang, dengan terdakwa Rudi Rubiandini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Adapun agendanya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) Rudi Rubiandini dan penasehat hukumnya atas tuntutan 10 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, pledoi pribadi Rudi setebal 26 halaman yang berjudul "Resrorative Justice, memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", itu akan dibacakan di ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pledoinya Rudi juga akan menyinggung soal prestasinya sejak menjabat Dosen di ITB hingga Kepala SKK Migas.

Pada salinan pledoi yang didapat wartawan itu juga Rudi akan menjelaskan kronologi perkara yang menjeratnya.‎ Termasuk mengenai adanya transaksi-transaksi yang dilakukan Deviardi, pelatih golf yang juga dijerat dalam perkara yang sama.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas