Rudi Rubiandini Sampaikan Pembelaan
Sidang perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan pencucian uang, dengan terdakwa Rudi Rubiandini kembali digelar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan pencucian uang, dengan terdakwa Rudi Rubiandini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Adapun agendanya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) Rudi Rubiandini dan penasehat hukumnya atas tuntutan 10 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, pledoi pribadi Rudi setebal 26 halaman yang berjudul "Resrorative Justice, memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", itu akan dibacakan di ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pledoinya Rudi juga akan menyinggung soal prestasinya sejak menjabat Dosen di ITB hingga Kepala SKK Migas.
Pada salinan pledoi yang didapat wartawan itu juga Rudi akan menjelaskan kronologi perkara yang menjeratnya. Termasuk mengenai adanya transaksi-transaksi yang dilakukan Deviardi, pelatih golf yang juga dijerat dalam perkara yang sama.