Sekjen KPU Ikut Ditelisik Soal Harta Anas
Arif membeberkan bahwa dirinya diajukan enam pertanyaan, termasuk soal penghasilan Anas ketika menjadi komisioner KPU periode 2001-2005.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang, tersangka Anas Urbaningrum, Selasa (15/4/2014).
Usai diperiksa, Arif membeberkan bahwa dirinya diajukan enam pertanyaan, termasuk soal penghasilan Anas ketika menjadi komisioner KPU periode 2001-2005.
"Ya semacam itu," kata Arif di KPK, saat dikonfirmasi apakah benar tim penyidik KPK menanyakannya soal penghasilan Anas sebagai komisioner KPU.
Selain itu, Arif mengaku ditanya tim penyidik KPK seputar masa kerja Anas di KPU, dan alasan berakhirnya masa kerja Anas.
Dia juga mengaku telah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait masa kerja Anas di KPK.
"Kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan masuk KPU baru," kata Arif.
Selain Arif, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantu Ningtyastiti sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Seusai diperiksa, Winantu mengaku diajukan pertanyaan seputar penghasilan Anas sebagai anggota DPR. Anas menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Pada 2010, Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres di Bandung.
"Jadi hanya melengkapi saja, nambahin dokumennya," kata Winantu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.