Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depan Hakim, Bupati Lamsel Bantah Beri Uang Suap MK

Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza mengklaim tak pernah menyerahkan uang ke advokat Susi Tur Andayani

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Depan Hakim, Bupati Lamsel Bantah Beri Uang Suap MK
Tribunnews/DANY PERMANA
Bupati Lampung Selatan, Rycko Mendoza (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza mengklaim tak pernah menyerahkan uang ke advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan itu disampaikan dirinya saat menjadi saksi untuk terdakwa Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).

"Tidak pernah," kata Rycko di hadapan majelis hakim.

Sementara saat ditanya apakah ada pemberian uang usai putusan gugatan Pilkada Lamsel, Rycko mengaku tidak ingat.

"Setelah putusan saya tidak ingat," ujarnya.

Jawaban ini memancing pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar. "Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?" tanya Gosen.

"Yang tidak pernah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu," jawab Rycko.

Berita Rekomendasi

Rycko mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan yang diajukan para lawannya di Pilkada akan ditolak di MK. Pasalnya, ia didukung penuh oleh Partai Demokrat termasuk PDIP.

Rycko menjelaskan Susi Tur dipilih menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 karena pengalaman kasus Pilgub Lampung Sjachroedin ZP

"Bu Susi digunakan Sjachroedin Gubernur Lampung untuk jadi pengacara. Kemudian Bu Susi berjuang akhirnya menang," ujarnya.

Selain itu, Susi dianggap memiliki akses baik di lingkungan peradilan.

"Karena Bu Susi memiliki akses bagus ke MA. Ya mungkin banyak kenal karena latar belakang beliau hukum," imbuh Rycko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas