Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono Kaget Hadi Ditetapkan Tersangka

Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka mengejutkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agung Laksono Kaget Hadi Ditetapkan Tersangka
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka mengejutkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono.

Ditambah lagi, penetapan Hadi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi bersamaan saat dirinya memasuki masa pensiun dan tepat pada hari ulang tahun mantan Dirjen Pajak ini.

Akan tetapi, Agung menghormati keputusan KPK. Dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kita serahkan ke proses hukum yang ada. Meskipun mantan, beliau, saya dengar semalam siap mengikuti segala proses hukum," ungkap Agung Laksono di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua BPK HP sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Namun, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

BERITA TERKAIT

Dijelaskan Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas