Bos BCA Minta Maaf tak Bisa Tanggapi Terkait Hadi Poernomo
Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setiaatmadja, turun tangan langsung untuk jumpa pers di kantornya
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setiaatmadja, turun tangan langsung untuk jumpa pers di kantornya, Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4/2014) petang.
Hal tersebut menyusul nama BCA yang turut terkait kasus dugaan korupsi pengurusan keberatan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Dalam penjelasannya, Jahja menegaskan, pihaknya sebagai Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan hak sesuai undang-undang dan peraturan perpajakan.
Namun, sebelum sesi tanya jawab dengan wartawan dibuka, Jahja menyampaikan permintaan maaf karena dirinya hanya akan menjawab pertanyaan yang berkaitan langsung dengan perusahaannya.
"Jadi, mohon maaf, kalau ada pertanyaan mengenai opini maupun tentang KPK, tentang Hadi Poernomo, itu di luar kemampuan kami. Karena kami menghomati proses hukum di KPK, di mana KPK punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data dan lain-lain," kata Jahja kepada sekitar 100 wartawan yang menghadiri jumpa pers tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPN Abraham Samad menegaskan, penetapan tersangka kepada Hadi Poernomo sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat, bahwa dia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak dengan mengubah simpulan risalah kajian keberatan pajak Bank BCA dari 'ditolak' menjadi 'diterima' seluruh keberatannya.
Pihak KPK pun memastikan akan mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak yang terkait pengurusan pajak tersebut, tak terkecuali pihak Bank BCA.
Lalu, bagaimana Anda menanggapi hal ini dan apakah Anda memiliki bukti konkret Bank BCA telah sesuai prosedur terkait pengurusan keberatan pajak tersebut?
"Masalah penetapan Hadi Poernomo, saya tidak pada tempatnya memberi komentar. Hanya yang kami ketahui, proses keberatan yang BCA lakukan, secara perpajakan itu sudah culup kuat. Artinya, kami hanya mlaksanakan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur BI waktu itu," jawab Jahja.
Jahja menyatakan, pihaknya bisa memperlihatkan bukti berupa dokumen proses keberatan pajak tersebut.