Dahlan Iskan: Ulang Tahun kok Dijadikan Tersangka
Ditetapkannya mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka pajak mendapat komentar dari sejumlah pejabat.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditetapkannya mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka pajak mendapat komentar dari sejumlah pejabat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan turut menyayangkan dugaan keterlibatan Hadi dalam kasus restitusi kelebihan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003.
Apalagi, waktu penetapan sebagai tersangka bertepatan dengan hari terakhirnya sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sedang merayakan ulang tahunnnya.
"Aduh, ulang tahun kok dijadikan tersangka," ujar Dahlan, Selasa (22/4) di Istana Negara, Jakarta.
Dahlan mengaku, kondisi serupa juga pernah menimpa Hadi. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak oleh Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani, juga bertepatan dengan hari ulang tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Hadi sebagai tersangka korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak.
Ia diduga menyalahi prosedur, karena meloloskan permintaan restitusi pajak BCA sebesar Rp 5,7 triliun.
Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.