Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Perkosaan Anak Panti Samuel Masih di Kejaksaan

Samuel juga ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan pada dua anak panti

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Kasus Perkosaan Anak Panti Samuel Masih di Kejaksaan
Warta Kota/Nur Ichsan
REKONSTRUKSI - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap penghuni panti Samuels Home, di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/3). Polisi menetapkan pemiliknya SW dan YW sebagai tersangka. (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Panti asuhan Samuel sempat menjadi sorotan atas kasus penganiayaan dan penelantaran yang dilakukan oleh pemilik panti, Samuel pada anak panti tersebut.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran pada anak panti, Samuel juga ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan pada dua anak panti.

Kini kedua kasus tersebut dibuat terpisah, dan berkas kedua kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang.

"Dua berkas perkara samuel baik penelantaran maupun pelecehan seksual berkasnya sudah sejak dua minggu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada Tribunnews.com, Rabu (23/4/2014).

Rikwanto menambahkan saat ini kasus pelecehan seksual yang dilakukan Samuel pada korban  IC (14) dan IS (14) masih diperiksa oleh pihak kejaksaan. Dan belum ada kabar apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau ada yang perlu dilengkapi.

"Kami harap segera ada kabar soal berkas itu, terutama untuk berkas pelecehan seksual," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menerima hasil visum dari RSCM terkait dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Samuel, sang pemilik panti.

BERITA TERKAIT

Dari hasil visum diketahui memang telah terjadi pelecehan seksual  pada anak panti Samuel yakni IC (14) dan IS (14) yang dilakukan oleh Samuel.

"Hasil visum sudah keluar dan memang ditemukan ada kerusakan di alat kelamin korban," ucap Rikwanto.

Pada IC, Samuel melakukan aksi bejatnya hingga empat kali. Sementara pada IS sebanyak dua kali yakni di Panti dan Apartemen.

Atas perbuatannya, hingga kini Samuel sudah mendekam di tahanan Polda Metro. Samuel tidak hanya dikenakan Pasal penganiayaan dan penelantaran tapi juga pasal mengenai pelecehan seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas