Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robert Tantular Salahkan Bank Indonesia

Ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, Robert berulang kali menyatakan Bank Century tidak pernah bermasalah serius terkait likuiditas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Robert Tantular Salahkan Bank Indonesia
Warta Kota /Henry Lopulalan
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Bank Century, Robert Tantular mengklaim bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Pemberian Modal Sementara (PMS) dari Bank Indonesia bukan kesalahan pihaknya.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, Robert berulang kali menyatakan Bank Century tidak pernah bermasalah serius terkait likuiditas. Sebab direksi bank selalu berusaha mendapatkan modal atau investasi untuk likuiditas bank.

Tetapi, secara tiba-tiba diketahuinya bahwa pada tanggal 14 Nopember 2008, mendapatkan FPJP dari Bank Indonesia (BI) yang jumlahnya mencapai Rp 689 miliar dan dilanjutkan mendapatkan PMS atau bailout (dana talangan) sebesar Rp 6,7 triliun.

Dalam kesaksiannya, Robert mengatakan memang pada tanggal 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan repo aset ke Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun untuk membantu masalah likuiditas bank.

Tetapi, menurut Robert, permohonan tersebut tidak ditanggapi BI. Sebaliknya, pihak BI terus meminta direksi Bank Century terus mencari tambahan modal dan menyelesaikan masalah surat-surat berharga (ssb) valas yang tidak bernilai.

Sampai akhirnya, diakui Robert pada tanggal 13 Nopember 2008, Bank Century dinyatakan kalah kliring karena modal kurang Rp 5 miliar.

Namun, Robert mengungkapkan bahwa direksi terus berusaha memenuhi kekurangan modal tersebut. Tetapi, diindahkan pejabat BI, sehingga dinyatakan kalah kliring.

Berita Rekomendasi

"Tanggal 12 Nopember 2008 sore hari Hermanus Hasan Muslim (Direktur Bank Century) memberitahu saya masih ada kekurangan modal sekitar Rp 30 miliar. Dia bilang berusaha cari bantuan dari Sinarmas dan Panin Bank," kata Robert di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Kemudian, lanjut Robert, untuk memenuhi kekurangan modal tersebut, dirinya mendampingi Hermanus ke BI untuk memohon konversi rekening Bank Century di BI sebesar USD 1,3 juta untuk memenuhi kekurangan modal.

Tetapi, permohonan tersebut menurut Robert tidak ditindaklanjuti oleh pihak BI. Sehingga Bank Century dinyatakan kalah kliring pada tanggal 13 Nopember 2008.

"Tanggal 13 Nopember 2008 pagi, dari Sinarmas sudah membantu Rp 25 miliar, jadi tinggal kurang Rp 5 miliar. Tetapi, dari Palembang (Bank Century cabang Palembang) ada setoran tunai yang dibawa ke loket BI oleh pak Hermanus. Namun, oleh pak Heru Kristiyana (Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1) tetap saja tidak dianggap tetapi diumumkan kalah kliring. Sehingga seluruh daerah tahu maka terjadilah rush," kata Robert.

Hingga akhirnya, lanjut Robert, pada tanggal 15 Nopember 2008 pagi hari, baru diketahui bahwa pada tanggal 14 Nopember 2008, Bank Century mendapatkan FPJP sebesar Rp 365 miliar untuk memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) bank.

Sehingga, pada 14 Nopember 2008, Bank Century bisa kliring kembali dan berjalan normal.

Sebelumnya, Robert membantah kondisi Bank Century buruk. Walaupun diakui sejak awal tahun 2008, bank mengalami masalah likuiditas. Sehingga, terus dicarikan upaya penambahan modal dari direksi bank.

Bahkan, diakui oleh Robert bahwa pada awal Nopember 2008, Bank Century masuk dalam bank dalam pengawasan khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas