Berkas Lengkap, Bahalwan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
Berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine dinyatakan lengkap.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 untuk tersangka atas nama M Bahalwan dinyatakan lengkap.
Berkas perkara Direktur Operasional PT Mapna Indonesia tersebut saat ini sudah diserahkan dari penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
"Direktur Operasional PT Mapna Indonesia dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut, maka pada hari ini dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, Penyidik Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 April 2014, Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap Bahalwan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung 29 April 2014," katanya.
Dalam kasus korupsi tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pun sudah menahan lima orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan,harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.