Nama Syarif Hasan Muncul di Sidang Korupsi Videotron
Nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron.
Pada sidang terdakwa Hendra Saputra, terkuak fakta Syarief lah yang mengangkat kelompok kerja (Pokja) lelang proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar.
"Kami diangkat berdasarkan SK (Surat Keputusan, Red) Pak Menteri Syarief Hasan," kata Anggota Pokja Lelang Proyek Emirisiana Rongrong saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/4).
Keterangan Emirisiana diamini dua orang saksi lainnya, Sekertaris Pokja Drajat Sugiarto dan anggota Pokja Syamsudin. Ketiganya mengaku tidak mengetahui proses lelang tersebut dan tinggal menandatangi surat penetapan pemenang lelang.
"Sebab, itu merupakan bagian dari bagian kelompok urusan rumah tangga Kementerian. Kami juga tidak tahu spesifikasi barang atas videotron tersebut," kata Syamsudin.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah PNS pada Kemenkop yakni Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja), Drajat Sugiarto dan dua anggotanya, Emirisiana Rongrong dan Syamsudin.
Kesaksian Sekretaris pokja dan anggotanya itu mengakui menandatangani surat secara asal, tidak teliti saat menunjuk PT Imaje Media, milik Riefan Avrian, sebagai pemenang lelang.
Majelis Hakim pun mencurigai Kementerian yang dipimpin Menteri Syarief Hasan ini memaksa bawahannya untuk menyetujui PT Imaje Media sebagai pemenang lelang. Syarif Hasan adalah politisi Partai Demokrat. Saat ini dia menjabat Ketua Harian DPP Partai Demokrat yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami menandatangi karena ketua Pokja (Surmanto) sudah menandatangi. Kami tidak tahu bagaimana klasifikasi PT Imaje secara riil," kata Emirisiana Rongrong diamini rekannya saat bersaksi untuk Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saksi Syamsudin mengakui, proses lelang pada proyek senilai Rp 23 miliar dilakukan tidak secara benar. Sebab, tanpa melalui tahap evaluasi. "Karena kami cuma disuruh tandatangan saja," kata Syamsudin.
Mendapat jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati lantas mengajukan pertanyaan mengapa para bawahan Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu begitu cuek terhadap proses lelang.
"Padahal, tandatangan itu merupakan tanggung jawab saudara. Apakah saudara mendapat paksaan untuk melakukan penandatangan dokumen tersebut?" tanya Hakim Nani.
Namun, ketiganya kompak mengaku tidak ada paksaan. Lalu, terkait dengan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Para saksi yang merupakan PNS Kementerian Koperasi dan UKM tersebut menegaskan, tidak kepikiran. "Kami tidak kepikiran proyek ini bisa bermasalah," kata saksi Rongrong.
Dalam kasus yang menjerat pesuruh kantor atau office boy PT Rieful, Hendra Saputra diduga kuat adanya keterlibatan putra Syarief, Riefan Avrian.
Hendra menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.