Nama Syarif Hasan Muncul di Sidang Korupsi Videotron
Nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus dugaan korupsi videotron pernah menjadi sorotan mantan politikus Demokrat Gede Pasek Suardika, teman dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hendra dibekuk Tim Jaksa Kejati DKI dan Kejati Kaltim pada Oktober 2013 silam di sebuah tempat kos di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia diminta mempertanggung jawabkan dugaan korupsi sementara Riefan sang bos asli berstatus sebagai saksi.
Awalnya Hendra ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.
Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang oleh PT Imaje Media Jakarta. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar.
Kejati Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi --tersangka dan telah meninggal di dalam tahanan, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.
Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar adalah adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal 18 Maret lalu. Kemudian tersangka Kasiyadi, selaku Anggota Panitia Lelang. Namun, dia belum dapat terkonfirmasi keberadaannya sampai saat ini.
Hendra menilai Riefan adalah orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Hendra, pria yang hanya tak tamat Sekolah Dasar semula bekerja sebagai sopir keluarga Riefan, mengaku dijebak Riefan. Posisi sebenarnya adalah pesuruh namun mendadak diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaje Media, perusahaan rekaan atau bayangan milik Riefan.
Menurut dakwaan Jaksa penuntut, perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan, saat kasus ini mencuat, Hendra mengaku dimintai Riefan agar melarikan diri.
"Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," ujarnya. itulah sebabnya, Hendra tertangkap di Samarinda Kalimantan Timur akhir Oktober 2013.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Kemenkop pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.
Lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit. Berdasarkan hasil audit BPKP, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron untuk memperkaya Hendra dan Riefan.