Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Sri Mulyani Harus Dihargai

Apapun jawaban Sri Mulyani sangat dibutuhkan, apa itu meringankan Budi Mulya atau berindikasi lain, saya menyerukan pada semua pihak agar menghormati

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesaksian Sri Mulyani Harus Dihargai
Warta Kota/Henry Lopulalan
Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani diperiksa kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sri Mulyani diperiksa untuk tersangka, mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan dana talangan ke Bank Century.

Ketua Ketua Timwas Century, Priyo Budi Santoso, Kepada wartawan di kediaman pendiri Partai Golkar, Suhardiman, di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014), mengatakan kesaksian Sri Mulyani itu harus dihargai.

"Apapun jawaban Sri Mulyani sangat dibutuhkan, apa itu meringankan Budi Mulya atau berindikasi lain, saya menyerukan pada semua pihak agar menghormatinya," katanya.

Ia menyebut Sri Mulyani kata Priyo adalah orang yang figur dan reputasinya tidak diragukan lagi dalam bidang keuangan, oleh karena itu semua pihak harus menghargai dan menghormati pendapat Sri Mulyani.

Selain sempat menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga merupakan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam dakwaan Jaksa nama Sri Mulyani disebut memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.

Selain Sri Mulyani, jaksa juga telah mengirim surat panggilan kepada Mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden RI, Boediono, pada Senin mendatang (5/5), namun Boediono menyatakan baru bisa hadir pada Jumat mendatang (9/5).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas