Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Kekerasan Seksual Anak Terjadi, Sopir Angkot di Bekasi Cabuli Bocah 3,5 Tahun

sopir angkot itu dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsekta Jatiasih

zoom-in Lagi Kekerasan Seksual Anak Terjadi, Sopir Angkot di Bekasi Cabuli Bocah 3,5 Tahun
ilustrasi kekerasan anak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, seakan tidak ada habisnya kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota, Kamis (1/5/2014) menahan seorang sopir angkutan kota yang tega mencabuli tetangganya sendiri. Gilanya lagi, korban masih berusia 3,5 tahun.

Siswandi (45), sopir angkot itu dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsekta Jatiasih. Mawar, demikian kita sebut saja nama korban pencabulan itu, mengeluh sakit pada kemaluannya.

Orangtuanya curiga saat memandikan bocah itu. Mawar teriak kesakitan saat kemaluannya dipegang orangtuanya.

"Ditanya orangtuanya, korban cerita dengan lancar apa yang dialaminya," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo.

Pengakuan Mawar, kemaluannya itu dicolok-colok oleh Suwandi pada Rabu (30/4/2014) siang. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan tempat tinggal keluarga Mawar di Kampung Rawa Bogo RT5/17, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.

Rabu (30/4/2014) siang itu, rumah kontrakan keluarga Mawar tengah sepi. Siswandi yang dikenal sudah biasa main ke rumah itu tiba-tiba masuk dan menggendong Mawar.

"Tersangka menggendong korban sembari mencolok-colok kemaluan korban menggunakan jari," ujar AKP Siswo.

BERITA TERKAIT

Kesal dan marah mendengar pengakuan anaknya, orangtua Mawar langsung melaporkan kasus itu ke Polsekta Jatiasih. Siswandi yang berada di rumah langsung dicokok dan dibawa ke Polsekta Jatiasih. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Bekasi Kota.

Siswandi pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polresta Bekasi Kota.

"Setelah memenuhi unsur pidana, tersangka langsung ditahan," ujar AKP Siswo.

Penyidik menjerat tersangka Siswandi dengan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tetangga sekitar rumah korban tak menduga, Siswandi tega berbuat tak senonoh pada bocah kecil itu. Apalagi, Siswandi juga sudah berkeluarga.

"Istrinya ada kok, dia juga bantu-bantu jadi tukang cuci gosok," tutur seorang tetangga korban. (Ichwan Chasani)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas